Jakarta, 20 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia secara resmi bersiap menggugat pembatalan kontrak pengadaan satelit ke forum arbitrase internasional, International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura. Kontrak senilai Rp350 miliar itu dituding penuh kejanggalan dan penipuan, setelah pemerintah hanya menerima perangkat yang nilainya ditaksir sekitar Rp1,9 miliar, jauh dari kesepakatan awal.
Langkah ini menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menegakkan integritas keuangan negara serta menjalankan prinsip akuntabilitas. Gugatan ini didasarkan pada dugaan fraud yang secara sah dapat menjadi dasar pembatalan kontrak, baik menurut ketentuan arbitrase internasional (ICC Rules) maupun prinsip hukum perdata Indonesia yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, termasuk “tidak adanya cacat kehendak karena penipuan”.
Fraud Adalah Dasar Sah Pembatalan Kontrak
Berdasarkan hukum internasional dan ICC Rules, fraud dapat menjadi landasan sah untuk membatalkan kontrak jika terbukti ada:
- Fakta objektif: Barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
- Unsur niat menipu: Vendor memberikan keterangan palsu atau menyesatkan.
- Kausalitas: Terjadinya kerugian negara akibat perbuatan fraud tersebut.
Di sisi lain, Pasal 378 KUHP juga relevan jika terbukti ada unsur penipuan pidana. Artinya, proses ini bisa berjalan paralel antara perdata internasional (arbitrase) dan hukum pidana nasional.
RI Siapkan Strategi Hukum Multi-Yurisdiksi
Tak hanya mengandalkan jalur arbitrase internasional, pemerintah Indonesia juga menyusun strategi hukum berlapis untuk menghadapi sengketa kontrak satelit tersebut. Langkah pertama dilakukan melalui arbitrase di ICC Singapura dengan dasar gugatan pembatalan kontrak akibat adanya dugaan fraud.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan upaya hukum pidana dan diplomatik, termasuk pelacakan pelaku, penerbitan red notice, serta kerja sama antarnegara untuk memperluas jangkauan penegakan hukum. Sebagai langkah defensif di tingkat nasional, pemerintah berencana menolak eksekusi kontrak melalui Pengadilan Negeri Indonesia dengan merujuk pada prinsip Konvensi New York 1958, khususnya Pasal V ayat (1)(a), yang memberikan hak bagi negara untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase jika kontraknya terbukti tidak sah.
Pemerintah Punya Posisi Hukum yang Kuat
Menanggapi langkah hukum pemerintah, Bimo Prasetio, Partner di BP Lawyers, menyatakan:
“Pemerintah berada pada posisi legal yang kuat untuk menuntut pembatalan kontrak melalui arbitrase ICC atas dasar fraud, jika dapat membuktikan adanya dugaan fraud tersebut.”
Ia juga menambahkan strategi lanjutan yang bisa ditempuh pemerintah:
“Pemerintah dapat juga memanfaatkan putusan dari ICC nanti, kemudian menjadikan dasar penolakan untuk dilakukan eksekusi di Indonesia. Namun tentunya pemerintah harus menyeimbangkan dimensi hukum pidana dan diplomatik. Hal ini sebagai upaya pendekatan yang dapat efektif selama didukung bukti kuat dan taktik multi-yurisdiksi.”
Namun, Bimo juga mengingatkan adanya potensi risiko baru:
“Namun, semua harus dijalankan hati-hati agar tidak memicu risiko hukum internasional baru bagi Indonesia.”
Pentingnya Bimbingan Hukum dalam Sengketa Internasional
Kasus ini menunjukkan pentingnya keterlibatan profesional hukum sejak proses negosiasi hingga eksekusi kontrak, khususnya pada pengadaan bernilai besar dan lintas negara. Perusahaan, termasuk instansi pemerintah, harus memahami bahwa kontrak internasional tidak bisa dianggap sepele.
Dengan adanya bimbingan hukum yang tepat, institusi dapat:
- Mengantisipasi risiko fraud sejak tahap awal.
- Merancang klausul kontrak dengan mitigasi risiko arbitrase.
- Menyusun strategi jika sengketa muncul, termasuk perlindungan hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta perjanjian internasional seperti Konvensi New York 1958.
Indonesia Menunjukkan Ketegasan Hukum Internasional
Langkah pemerintah menggugat vendor satelit bukan hanya upaya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga bukti bahwa Indonesia siap bertindak tegas di ranah hukum internasional. Dengan dukungan dasar hukum nasional dan internasional yang solid, serta strategi hukum yang terukur, RI mengirim sinyal bahwa segala bentuk penipuan atas nama kerja sama bisnis tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kini, dunia menanti hasil dari gugatan ini, akankah kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum? Ataukah ini menjadi preseden baru bagi perlindungan aset negara dalam era global?
Yang jelas, Indonesia tak lagi diam. Saatnya hukum berbicara.
Sumber gambar dari: Freepik
(RED)








































