TikTok Resmi Akuisisi 75 % Saham Tokopedia, KPPU Tetapkan Izin Bersyarat yang Tegas

TikTok Resmi Akuisisi 75 % Saham Tokopedia, KPPU Tetapkan Izin Bersyarat yang Tegas

Jakarta, 23 Juni 2025 – TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd resmi menguasai 75,01 % saham Tokopedia setelah akuisisi sebesar US$ 840 juta pada Januari 2024. Pada 18 Juni 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui transaksi tersebut, namun menyertakan sejumlah ketentuan untuk menjaga kompetisi tetap sehat di pasar digital.

Konsentrasi Pasar Meningkat, KPPU Khawatir Kenaikan Harga

Investigasi KPPU menemukan bahwa akuisisi ini secara signifikan meningkatkan konsentrasi pasar, seperti tercermin dalam Indeks Herfindahl‑Hirschman (HHI). Peningkatan ini memunculkan kemungkinan kenaikan harga secara sepihak dan memicu efek jaringan yang memberi ruang praktik tying dan bundling. Meski demikian, tidak ditemukan hambatan masuk yang serius bagi pemain baru.

Syarat Ketat untuk Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha

Sebagai pengendali, TikTok–Tokopedia diwajibkan menjaga kebebasan pengguna memilih metode pembayaran dan logistik tanpa ikatan layanan, serta dilarang melakukan predatory pricing, diskriminasi produk, self‑preferencing, dan kenaikan harga tidak wajar. UMKM juga harus diberikan ruang untuk promosi di platform lain.

Pengawasan Berkelanjutan dengan Pelaporan Triwulanan

Untuk memastikan kepatuhan, KPPU mewajibkan pelaporan triwulanan terkait data transaksi, komisi, dan kontrak partner pembayaran serta logistik selama dua tahun, dengan pengawasan berlanjut hingga 17 Juni 2027.

Moment Persaingan Sehat

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers, menyatakan bahwa semua bentuk barrier to entry dipertimbangkan penting. “Saya melihat persetujuan bersyarat ini sebagai momentum dan upaya bagi KPPU memberikan friendly reminder juga kepada pelaku usaha lainnya,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPPU tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan sinyal agar pasar tetap kompetitif .

Komitmen Korporasi: Patuh dan Inklusif

TikTok menyatakan akan menghormati semua ketentuan dan terus memupuk prinsip persaingan sehat dalam ekosistem digital. Tokopedia juga menyampaikan kesiapan untuk menjalankan arahan KPPU demi kelangsungan dan keberlanjutan inklusi UMKM.

Secara keseluruhan, akuisisi ini membuka peluang sinergi dan inovasi, namun pengawasan intensif selama tiga tahun mendatang menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak. Keputusan ini memberi sinyal bahwa meski ekspansi berskala besar dibolehkan, persaingan yang sehat dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil tetap menjadi prioritas.

Sumber gambar: Kompas

(RED)

Dipromosikan