SiCepat PHK Massal Kurir, Begini Penjelasannya!
“Melalui media sosial resminya, SiCepat menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di media sosial.”
PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) yang merupakan perusahaan jasa ekspedisi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap ratusan kurir.
Sebanyak 365 kurir di-PHK secara sepihak, hal tersebut diungkapkan oleh warganet di akun twitternya @arifnovianto_id. Dalam cuitan twitternya disampaikan bahwa sebanyak 365 kurir yang dipecat mereka disodori surat pengunduran diri dari pihak SiCepat.
“Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus tetap,” tulisnya dikutip dari CNN Indonesia (15/3).
Surat pengunduran diri yang disodorkan oleh perusahaan tersebut berisi keterangan bahwa pekerja bersedia untuk melepaskan segala sesuatu hak dan telah menerima kebijakan perusahaan SiCepat dan tidak akan melakukan penuntutan.
“Saya bersedia untuk melepaskan segala sesuatu hak dan telah menerima kebijakan perusahaan PT Sicepat Ekspres Indonesia serta tidak akan menuntut PT Sicepat Ekspres Indonesia baik secara kaidah hukum ketenagakerjaan maupun kaidah hukum perdata dan/atau kaidah hukum lainnya di kemudian hari,” dikutip dari cuitan twitter @arifnovianto_id (15/3).
Menanggapi hal tersebut melalui akun instagram resminya @sicepat_ekspress, menyampaikan permohonan maaf. Namun SiCepat tidak merinci alasan permohonan maaf tersebut.
“Menindaklanjuti permasalah yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulisnya (13/3).
SiCepat juga menambahkan bahwa permasalahan ini sedang diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih banyak,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/3) kemarin, Tim Corporate Communication SiCepat Ekspres menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut.
“Saat ini kami sedang membahas isu di manajemen. Mohon ditunggu info dari kami,” ujarnya dikutip dari bisnis.com (15/3).
Tanggapan Kemenaker
Atas isu yang beredar mengenai PHK yang dilakukan oleh SiCepat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Kepala Biro Humas Chairul Fadly Harahap menyatakan bahwa Kementerian Pusat telah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan diberbagai daerah untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Jadi sebenarnya delik laporan, tapi kalau tidak juga kita akan meminta teman-teman dinas setempat untuk mengecek berita-berita yang berkembang,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com (15/3).
Namun dalam hal ini, Kemenaker pusat belum mendapat laporan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sehingga pihak Kemenaker pusat baru bisa bertindak Senin kemarin.
VWS








































