Sengketa perdata tidak boleh menyederhanakan “uang hilang” sebagai “bank pasti salah”.
Kasus ini adalah preseden penting: bukan sekadar sengketa kerugian finansial, tetapi ujian kecerdasan hukum dalam membedakan kesalahan institusi dan kejahatan oknum. Dan langkah banding Maybank, bila tidak cermat, dapat mengubah krisis hukum menjadi krisis reputasi yang jauh lebih mahal daripada angka nominal putusan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Maybank bersalah dalam perkara penggelapan Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi adalah guncangan keras bagi sektor perbankan. Industri langsung bereaksi. Angka 30 miliar bukan sekadar angka. Itu adalah simbol risiko moral, risiko reputasi, integritas pengawasan internal, serta kepercayaan masyarakat bahwa uang di bank adalah aman.
Banding Maybank adalah pernyataan kepada publik: “kami tidak tinggal diam, tetapi kami tetap menjunjung kehati-hatian dan taat hukum.” Dan di titik inilah persoalan paling sensitif muncul: bagaimana Maybank membuktikan bahwa peristiwa ini adalah tindakan oknum, bukan kesalahan lembaga bank?
Sebab bila publik membaca narasi ini sebagai “bank menggelapkan dana nasabah”, reputasi bank akan runtuh. Bila Maybank bisa mengarahkan narasi menjadi “bank justru menjadi korban oknum”, maka banding bukan hanya proses hukum, tetapi langkah untuk menjaga nama baik.
Menimbang Porsi Kesalahan: Institusi vs Oknum
Menurut Bimo Prasetio, Partner dari kantor hukum BP Lawyers, dalam kasus seperti ini, dua hal perlu dicermati secara kritis:
- Apakah tindakan penipuan dilakukan dalam kerangka kewenangan resmi bank; atau
- Tindakan itu dilakukan murni di luar kewenangan, dengan cara menyimpang, tanpa persetujuan bank, dan tanpa keuntungan bagi bank.
“Jika yang terjadi adalah poin kedua, ruang argumentasi banding terbuka luas. Tanggung jawab lembaga dalam hukum tidak otomatis melekat hanya karena pelakunya karyawan bank di luar sepengetahuan bank,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, argumen kunci banding adalah membuktikan bahwa bank sudah memiliki prosedur pemeriksaan nasabah, verifikasi dokumen, dan pengawasan yang wajar, tetapi oknum menyimpang dari prosedur itu untuk kepentingan pribadi.
Bank tidak bisa diposisikan seolah-olah menguntungkan diri dari kejahatan orang dalam bank, karena secara logika, bank juga dirugikan: reputasi, kredibilitas, dan risiko sanksi.
Membela Tanpa Menyangkal Secara Buta
Strategi banding Maybank tidak boleh terjebak pada dua ujung ekstrem:
- Membantah semua hal secara keras dan kaku (ini merusak citra); dan
- Menerima semua kesalahan lembaga (ini merusak posisi hukum).
Sehingga posisi terbaik dalam strategi banding adalah mengakui bahwa tindakan kejahatan itu terjadi (sebagai bentuk transparansi dan bukan menyangkal kejadian itu), tetapi menegaskan bahwa kejahatan itu tidak dilakukan oleh bank sebagai lembaga.
Di sisi lain, argumentasi yang harus diangkat dalam banding harus menunjukkan sikap etis:
- tidak menyalahkan korban;
- tidak menyudutkan ahli waris;
- tidak menempatkan nasabah seolah-olah ceroboh; dan
- tidak menampilkan bank seolah “cuci tangan”.
Oleh karena itu, argumen bank harus sebagai lembaga yang bertanggung jawab, tetapi tidak mau disamakan dengan pelaku kejahatan yang menyalahgunakan identitas atau jabatan mereka.
Uji Hubungan Sebab-Akibat
Argumen banding yang kuat harus fokus pada hubungan sebab-akibat:
“Apakah benar tindakan oknum adalah tindakan institusi bank?”
Sehingga harus dibuktikan:
- transaksi dilakukan di luar sistem bank;
- tidak ada otorisasi resmi bank; dan
- tidak ada keuntungan bank dari transaksi itu.
Argumen selanjutnya yang harus ditampilkan adalah menunjukkan bukti audit internal bahwa prosedur baku bank telah dilaksanakan, dan kejadian ini adalah penyimpangan personal.
Proporsionalitas Kerugian Perlu Diuji Kembali
Banding juga harus menguji kembali ukuran kerugian. Apakah adil nilai 30 miliar disematkan sebagai “kerugian yang ditanggung bank”, sedangkan tindak pidana tersebut terjadi di luar kendali bank.
Bank harus bisa membuktikan ada bagian kerugian yang justru terjadi karena hubungan bisnis pribadi di luar sistem bank. Jadi ini bukan soal bank ingin menghindari pembayaran, tetapi mencari keadilan yang sesuai fakta hukum.
Selanjutnya, bank harus bisa mengangkat kembali tentang komitmen perlindungan nasabah, transparansi perbaikan sistem internal, koordinasi aktif dengan OJK dan tidak bersikap menghindar atau seakan lepas sama sekali dari kasus ini.
Dalam banding ini, bukan sekadar langkah formal, tetapi cara mengembalikan narasi bahwa:
- pelaku adalah oknum;
- bank adalah lembaga yang taat hukum; dan
- bank juga terdampak secara reputasi akibat perbuatan oknum.
Kronologi Dugaan Fraud Rp 30 Miliar di Maybank
Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di Maybank Indonesia mencuat ke publik setelah dibahas dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa (30/9/2025). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, hadir kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, yang memaparkan duduk perkaranya.
Menurut Benny, kasus ini bermula ketika Kent diminta membantu bisnis pengadaan ponsel milik Rohmat Setiawan. Sebagai bentuk partisipasi, Kent diminta mentransfer dana talangan sebesar Rp 30 miliar.
Akhirnya, pada 11 November 2025, Kent mentransfer dana Rp 30 miliar dengan tiga syarat:
- Adanya surat pernyataan dari bank bahwa dana hanya bisa dicairkan oleh Kent,
- Cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo pada 25 November 2025, dan
- Akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.
Pihak bank bahkan memberikan tautan daring agar Kent bisa memantau saldo rekeningnya secara langsung.
Namun pada 25 November 2025, Kent tidak dapat mencairkan cek tersebut. Ia kemudian menyurati pihak Maybank agar dana senilai Rp 30 miliar itu ditahan. “Waktu dicek lewat aplikasi, uangnya masih utuh,” kata Benny.
Masalah muncul pada 10 Desember, ketika dana tersebut tiba-tiba hilang dari rekening. Pihak Maybank beralasan bahwa uang tersebut telah dialihkan menjadi jaminan kredit, yang belakangan diketahui dilakukan tanpa sepengetahuan Kent.
Menurut Benny, pengalihan dana Rp 30 miliar menjadi jaminan kredit back-to-back dilakukan sepihak. Penerima fasilitas kredit tersebut ternyata adalah istri Rohmat, yang tidak memiliki latar belakang usaha dan berstatus ibu rumah tangga.
Dalam persidangan, istri Rohmat sempat menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian kredit. Namun kemudian ia mengubah pernyataannya dan mengatakan tidak mengetahui bahwa dokumen yang ia tandatangani adalah perjanjian kredit.
Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menanggapi kasus dugaan fraud ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kasus Maybank Cilegon telah menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
“OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan penggunaan dana nasabah sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan pemilik dana,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Sabtu (8/11/2025).
Sebagai langkah lanjutan, OJK telah melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan meminta Maybank untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, mulai dari proses hukum, pemenuhan hak nasabah, hingga perbaikan sistem pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang.
(Red)







































