Wawancara antara Pendiri dan mantan CEO eFishery dengan Bloomberg mengenai tuduhan penggelembungan pendapatan Perusahaan dalam Laporan Keuangan merupakan reminder kepada seluruh pendiri dan manajemen Perusahaan di Indonesia mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam menjalankan Perusahaan atau PT di Indonesia.
Sebagian besar PT di Indonesia bukan merupakan PT Tbk (Perusahaan Terbuka) ataupun perusahaan yang bergerak di sektor usaha risiko tinggi seperti sektor keuangan maupun sektor perbankan, dimana terhadap PT Tbk dan sektor usaha risiko tinggi, diterapkan kewajiban untuk Perusahaan menyampaikan Laporan Keuangan tahunan kepada instansi regulator eksternal, dan jika Perusahaan gagal untuk menyampaikan laporan tersebut, Perusahaan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran resmi tertulis, sampai perintah untuk menghentikan usahanya dan pencabutan izin usaha.
Sehingga, banyak PT di Indonesia yang menyepelekan kewajiban untuk membuat Laporan Keuangan tahunan bagi Perusahaan, dengan alasan tidak ada sanksi yang dikenakan atas kelalaian tersebut.
Padahal, walaupun PT bukan PT Tbk dan bukan bergerak dalam sektor usaha risiko tinggi, Laporan Keuangan tahunan wajib disampaikan oleh Direksi PT kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk diperiksa dan divalidasi pertanggungjawabannya.
Penyampaian Laporan Keuangan tahunan oleh Direksi PT kepada RUPS merupakan salah satu kewajiban Direksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) untuk memastikan diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh Direksi dalam menjalankan PT, karena hasil dari kegiatan PT yang dituangkan dalam Laporan Tahunan, terutama dalam Laporan Keuangan Tahunan, wajib diserahkan kepada RUPS. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh PT harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha PT.
Jika RUPS menemukan bahwa Laporan Keuangan Tahunan tidak benar dan/atau menyesatkan, Direksi dan Dewan Komisaris yang terlibat dalam keadaan tersebut wajib secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Tanggung jawab yang diatur UUPT ini adalah yang menjaga agar Direksi Perusahaan menjalankan kegiatan PT dengan hati-hati dan bertanggung jawab, untuk meminimalisir risiko dan mencegah kerugian yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Laporan keuangan PT yang wajib disampaikan Direksi kepada RUPS terdiri atas sekurang-kurangnya:
Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
Laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
Laporan arus kas;
Laporan perubahan ekuitas; dan
Catatan atas laporan keuangan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Sebagian besar PT di Indonesia bukan merupakan PT Tbk (Perusahaan Terbuka) ataupun perusahaan yang bergerak di sektor usaha risiko tinggi seperti sektor keuangan maupun sektor perbankan, dimana terhadap PT Tbk dan sektor usaha risiko tinggi, diterapkan kewajiban untuk Perusahaan menyampaikan Laporan Keuangan tahunan kepada instansi regulator eksternal, dan jika Perusahaan gagal untuk menyampaikan laporan tersebut, Perusahaan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran resmi tertulis, sampai perintah untuk menghentikan usahanya dan pencabutan izin usaha.
Sehingga, banyak PT di Indonesia yang menyepelekan kewajiban untuk membuat Laporan Keuangan tahunan bagi Perusahaan, dengan alasan tidak ada sanksi yang dikenakan atas kelalaian tersebut.
Padahal, walaupun PT bukan PT Tbk dan bukan bergerak dalam sektor usaha risiko tinggi, Laporan Keuangan tahunan wajib disampaikan oleh Direksi PT kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk diperiksa dan divalidasi pertanggungjawabannya.
Penyampaian Laporan Keuangan tahunan oleh Direksi PT kepada RUPS merupakan salah satu kewajiban Direksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) untuk memastikan diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh Direksi dalam menjalankan PT, karena hasil dari kegiatan PT yang dituangkan dalam Laporan Tahunan, terutama dalam Laporan Keuangan Tahunan, wajib diserahkan kepada RUPS. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh PT harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha PT.
Jika RUPS menemukan bahwa Laporan Keuangan Tahunan tidak benar dan/atau menyesatkan, Direksi dan Dewan Komisaris yang terlibat dalam keadaan tersebut wajib secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Tanggung jawab yang diatur UUPT ini adalah yang menjaga agar Direksi Perusahaan menjalankan kegiatan PT dengan hati-hati dan bertanggung jawab, untuk meminimalisir risiko dan mencegah kerugian yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Laporan keuangan PT yang wajib disampaikan Direksi kepada RUPS terdiri atas sekurang-kurangnya: