Terlambat Laporkan Akuisisi, Perusahaan Sawit Ini Dikenakan Sanksi 1 Miliar oleh KPPU

Terlambat Laporkan Akuisisi, Perusahaan Sawit Ini Dikenakan Sanksi 1 Miliar oleh KPPU
Image Source by bisnis.com

Terlambat Laporkan Akuisisi, Perusahaan Sawit Ini Dikenakan Sanksi 1 Miliar oleh KPPU

“PT LGI diketahui melakukan pengambilalihan saham PT Nabati Agro Subur sebanyak 95% dengan nilai transaksi Rp 2,59 miliar yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali perusahaan tanpa melakukan notifikasi kepada KPPU secara tepat waktu.”

Pada 31 Mei 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberlakukan sanksi kepada perusahaan sawit PT Lestari Gemilang Intisawit (LGI) atas keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham.

PT LGI diketahui melakukan pengambilalihan saham PT Nabati Agro Subur sebanyak 95% dengan nilai transaksi Rp 2,59 miliar yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali perusahaan tanpa melakukan notifikasi kepada KPPU secara tepat waktu.

Atas perbuatannya, Majelis Komisi pada agenda Pembacaan Putusan perkara dengan nomor register 05/KPPU-M/2022 tersebut menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT LGI.

“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Lestari Gemilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/99 jo Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum Lestari Gemilang untuk membayar dend sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/06/2022).

Deswin Nur juga menjelaskan bahwa Majelis Komisi juga memerintahkan PT LGI untuk segera melakukan pembayaran denda. Ia menuturkan bahwa terdapat ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada PT LGI apabila perusahaan melakukan keterlambatan pembayaran denda tersebut.

“Memerintahkan PT LGI untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda,” ujar Deswin.

Adapun sebagai tambahan informasi, Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang sekiranya dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat untuk melakukan notifikasi kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal aksi korporasi tersebut.

Hal ini juga diamanatkan lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 dimana perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu diwajibkan untuk melakukan notifikasi selambat-lambatnya 30 hari sejak berlaku efektif secara yuridis langkah korporasi tersebut.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 57 Tahun 2010 perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah).

 

AA

Dipromosikan