Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI

Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI
Image Source by blogspot.com

Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI

“Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran dalam proses pengadaaan BTS ini. Sehingga, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat dimana berujung pada timbulnya kerugian yang harus dibayarkan oleh negara.”

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan 3 (tiga) orang ‘petinggi’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Ketiga orang tersebut yakni adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, dilansir Tempo, Rabu (04/01/2023).

Dari penjelasannya, ketiga tersangka masing-masing memiliki peran dalam proses pengadaaan BTS ini. Sehingga, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat dimana berujung pada timbulnya kerugian yang harus dibayarkan oleh negara.

Secara lebih khusus, Kuntadi menjelaskan bahwa AAL dalam kasus ini berperan untuk mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal ini dilakukan guna ‘mengamankan’ harga pengadaan yang sudah diatur sedemikian rupa.

Kemudian, GMS dalam kasus ini berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Masukan ini diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Lebih lanjut, YS dalam kasus ini diketahui telah menggunakan lembaga HUDEV UI untuk membuat suatu kajian teknis yang di kemudian waktu diketahui digunakan dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL dalam proses pengadaan ini.

Atas perbuatannya ini, ketiga orang tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai informasi, ketiga orang ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Januari 2023, setelah penetapan tersangka dan dilakukan pemeriksaan. ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

AA

Dipromosikan