Tidak Pernah Melaporkan LKPM, Jangan-Jangan Perusahaan Anda Sudah Kena Sanksi? Bagaimana Cara Memeriksanya?

Tidak Pernah Melaporkan LKPM, Jangan-Jangan Perusahaan Anda Sudah Kena Sanksi? Bagaimana Cara Memeriksanya?

Ilustrasi gambar dar: Freepik

Kegagalan Perusahaan dalam melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) mengakibatkan dikenakannya Perusahaan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM.

Kegagalan ini meliputi juga Perusahaan yang telah melaporkan LKPM tapi dinilai perlu melakukan perbaikan oleh Tim Verifikator LKPM, dan sampai dengan batas waktu selesainya pelaporan, LKPM yang dilaporkan tersebut belum mendapatkan status “Disetujui” oleh Tim Verifikator.

Sanksi administratif yang dikenakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM dapat diperiksa Perusahaan dalam Sistem OSS RBA dengan memilih menu “SANKSI” dan memilih sub-menu “DAFTAR SANKSI LKPM” . Apabila Perusahaan telah dikenakan sanksi, maka akan muncul data sanksi yang telah dikirimkan kepada Perusahaan, dan juga sanksi-sanksi yang telah dilanjutkan ke tahap selanjutnya, contohnya dari Peringatan Tertulis Pertama telah dilanjutkan ke Peringatan Tertulis Kedua, Ketiga, dan seterusnya.

Melakukan pemeriksaan Daftar Sanksi LKPM dalam Sistem OSS RBA merupakan hal yang sederhana, tapi tidak semua Perusahaan melakukannya. Bagi Perusahaan yang tidak pernah memeriksa Daftar Sanksi LKPM, hati-hati karena terdapat kemungkinan Perusahaan sebetulnya telah dikenakan sanksi tapi tidak sadar atas pengenaan tersebut.

Jika Perusahaan tidak menindaklanjuti sanksi LKPM, sanksi akan diteruskan ke tahap selanjutnya, yang dapat sampai kepada Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dan/atau Pencabutan Izin Usaha. Sehingga, penting bagi Perusahaan yang terkena sanksi LKPM untuk segera melakukan tindak lanjut agar sanksi dibatalkan.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan