Tips Membayar Pajak Bagi Advokat
Pengenaan pajak terhadap advokat yang bertindak untuk dan atas nama sendiri berbeda dengan pengenaan pajak terhadap badan usaha persekutuan perdata.
Pengacara atau yang secara formal disebut advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selayaknya profesi mandiri yang bekerja secara profesional lainnya seperti arsitek, artis, maupun konsultan, Advokat juga menjadi seorang wajib pajak yang akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kewajiban bagi suatu kantor hukum membayar pajak dapat dikarenakan klien nya patuh terhadap ketentuan perpajakan, sehingga menuntut agar lawyer yang menjadi vendornya, juga turut mematuhi ketentuan perpajakan. Ada juga yang memang sudah memahami konsekuensi perpajakan sehingga melakukan tax planning agar cash flow tidak terganggu dan tetap menikmati profit secara maksimal.
Menurut Fredrik J. Pinakunary, Advokat dari kantor Hukum Fredrik J. Pinakunary ada 3 hal penting yang menjadi “WHY” para advokat dan firma hukum perlu melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Pertama, Perlunya membangkitkan kesadaran dari para advokat sebagai warga negara yang mendukung negara dengan membayar pajak sebagai suatu kesadaran hukum. Hal ini juga sebagai bentuk bahwa advokat adalah seorang penegak hukum yang wajib menghormati hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Kedua, Sebagai warga negara yang baik dan membayar kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang ada, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap target pendapatan pajak Pemerintah. Konsep sadar hukum atas pajak inilah yang menjadi dasar dalam merubah mindset wajib pajak bagi advokat ini.
Ketiga, Sebagai penikmat atas hasil pajak yang kita bayarkan melalui fasilitas umum yang disediakan pemerintah, advokat sebagai warga negara yang baik haruslah taat dalam membayar pajak yang sudah ditetapkan.
Lebih jauh dia berpendapat bahwa pengenaan pajak terhadap advokat ini sejatinya sama dengan wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu advokat yang bertindak untuk dan atas nama sendiri, bukan untuk persekutuan perdata (firma hukum), lebih tepat digolongkan dalam kategori “pekerja bebas”.
“Dalam konteks associate, karena mereka bekerja pada law firm, mereka sendiri memiliki kewajiban – kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan kepada negara, begitupun dengan law firm sebagai badan, juga memiliki kewajiban pajak sendiri,”jelas Fredrik saat ditemui Kliklegal di kantornya, (2/3).
Terkait hal ini Fredrik menjelaskan bahwa selaku pemilik atas suatu firma hukum, kantor miliknya membantu para associate dalam mempersiapkan serta membuat pelaporan pajak yang menjadi kewajiban mereka sebagai wajib pajak, serta adanya sistem pemberian tunjangan atas pajak yang diterima oleh associate. Sehingga dalam hal ini firma hukum tersebut sudah mengcover pajak dari setiap associate.
Dalam praktiknya, ada 2 konsep penerapannya, pertama itu ada yang menggunakan sistem pemotongan gaji per bulan untuk pajak. Kedua itu melalui pemberian tunjangan pajak. Jadi para associate tetap akan dapat gaji secara penuh karena pajak penghasilan mereka sudah kita cover atau ditanggung dari pemberian tunjangan tersebut.
Mengenai kerjasama yang dilakukan antar law firm maupun dalam hal partner, hal tersebut memiliki pengenaan pajak yang berbeda. Dimana dalam konteks kerjasama antar law firm dalam menangani suatu perkara, pengenaan wajib pajak tersebut dibebankan kepada masing – masing law firm, sedangkan untuk konteks partner dalam satu badan tidak ada pengenaan pajak kepada setiap orang atau partner yang menjadi pemilik firma tersebut (equity partner).
Dalam konsep partner ada sistem profit sharing, dimana firma membagikan laba bagi masing – masing anggota mitra (prive), terkait hal itu tidak dikenakan pajak. Firma tersebut pertama akan menghitung laba penghasilan badan terlebih dahulu, setelah itu akan dikenakan pemotongan pajak (terhadap badan). Hasil pengurangan itulah yang menjadi laba bersih yang kemudian dibagikan kepada setiap anggota dan tidak lagi dikenakan pajak. Hal ini mengingat firma ataupun persekutuan perdata merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
“Hal ini dilakukan agar tidak adanya pembayaran pajak berganda yang dilakukan oleh advokat yang menjadi mitra atau partner dalam satu law firm, jadi mereka tidak kena double charge,” tambah Fredrik.
Tantangan Perpajakan Kantor Hukum
Fredrik juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan bagi seorang advokat melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, yaitu pendapatan yang fluktuatif.
“Artinya jika sebuah law firm tahun ini memiliki penghasilan sekitar 10 Miliar, maka kantor pajak akan memprediksi dengan menghitung bahwa pihak kita akan membayar pajak di tahun berikutnya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan pada tahun ini. Masalahnya kantor pengacara ini kan pendapatannya fluktuatif, bisa saja tahun ini dapat 10 Miliar tahun tapi tahun depan hanya 2 Miliar,” jelasnya.
Dari keterangannya tersebut, Fredrik menilai hal inilah yang menjadi persoalan dari para advokat khususnya firma hukum. Ia menilai pendapatan dari bisnis ini tidak mudah untuk diprediksikan. Hal inilah yang seharusnya dicermati oleh kantor pajak. Namun demikian, kantor pajak membuka pintu peluang bagi para advokat untuk meminta pengurangan yang nantinya ditentukan oleh pihak perpajakan. Serta dalam hal ini advokat atau firma hukum tersebut dapat meminta tax refund atau pengembalian.
Namun perlu diingat, jika ingin meminta tax refund, maka advokat atau firma hukum tersebut harus siap diaudit oleh kantor pajak juga. Disinilah perlunya advokat memahami soal perpajakan agar bisnis kantor hukum yang dijalankan akan berjalan baik tanpa tersandung isu perpajakan.
PNJ








































