Penerapan Analisis Swot Sebagai Landasan Bagi Law Firm Perluas Area Praktik

Penerapan Analisis Swot Sebagai Landasan Bagi Law Firm Perluas Area Praktik

Penerapan Analisis Swot Sebagai Landasan Bagi Law Firm Perluas Area Praktik

Analisis SWOT perlu dikaji dari waktu ke waktu untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu kantor hukum. Sehingga kantor hukum dapat mengambil keputusan untuk pengembangannya.

Pembagian area praktik pada law firm kecil biasanya terbagi atas litigasi dan non-litigasi saja tanpa diuraikan secara spesifik. Sedangkan untuk law firm besar lebih terperinci, misal untuk litigasi terdiri atas: pidana, perdata, hak atas kekayaan intelektual, kepailitan, dan perburuhan. Sementara itu, untuk non-litigasi antara lain terdiri dari: corporate & commercial, banking and finance, capital market, merger and acquisition, intellectual property right, dan pertambangan.

Guna memperluas area praktik suatu firma hukum, strategi yang biasa digunakan oleh founder law firm adalah dengan membuat telaah seperti: jasa hukum apa saja yang kita tawarkan, siapa klien kita dan dalam industri apa, lingkungan di mana firma beroperasi (regional, nasional atau internasional), dan kesempatan atau kemampuan.

Menurut Partner Makarim & Taira S. Law Firm, Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M, kantor hukumnya menerapkan analisis SWOT sebagai metode perencanaan bisnis yang strategis. Metode ini digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis khususnya dalam hal ini terkait perluasan area praktik law firm.

“Analisis SWOT harus selalu diperbaharui dari waktu-ke waktu, keunggulan dan kelemahan kita apa sih baru-baru ini, kita yang low apa misalnya capital market, litigasi misalnya KPPU, yang medium apa kemampuan kita oh ternyata misalnya affiliation, terus yang hight apa? yang kemampuan tertinggi di firma kita, individu-individu partner itu harus bikin,” terang Rahayu dalam talkshow The 9th Legalpreneurship Series di Hotel Amaris, Jakarta Selatan, Jumat (28/2) lalu.

Setelah menganalisis, langkah berikutnya ialah melakukan upaya pengembangan area praktik yaitu dengan cara-cara berikut:

Pertama, melakukan perekrutan secara lateral misalnya dari in house counsel industri ybs.

Kedua, mengadakan pertemuan mingguan area praktik guna berbagi pengetahuan dan pengalaman.

Ketiga, meningkatkan pelatihan dalam firma hukum sendiri atau dengan mengirim lawyer ke seminar mengenai industri tertentu seperti coaltrans, CWC school of energy, world bank project  finance seminar.

Keempat, menjadi anggota organisasi bisnis seperti Kadin, Masyarakat Telekomunikasi, Masyarakat Kelistrikan Indonesia, Amcham, Britcham, dan sebagainya. Sehingga dikenal sebagai firma hukum yang mengikuti perkembangan bisnis.

Selain itu, dalam acara ini  juga disampaikan terkait komponen yang harus dipenuhi oleh founder pada partner dan associate seperti: tugas dan persyaratan, yang mana salah satunya harus memiliki naluri berbisnis, kemudian remunerasi termasuk juga pertimbangan- pertimbangan dalam menentukan kompensasi dengan berbagai modelnya.

Sebagai referensi, analisis SWOT pertama kali diperkenalkan oleh Albert S Humphrey pada tahun 1960-an dalam memimpin proyek riset di Stanford Research Institute yang menggunakan data dari perusahaan-perusahaan fortune 500.

SF

Dipromosikan