Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah menilai bahwa aturan mengenai Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya sangat penting untuk diberlakukan. Hal tersebut dikarenakan banyaknya aktivitas ekonomi di Indonesia yang memang perlu diketahui siapa pemilik sebenarnya.
“Itu hubungannya dengan misalnya menarik potensi pajak buat negara karena kita, anggaran nasional lebih dari 50% mengandalkan pajak. Jadi, kalau kita tidak tahu siapa ownernya memang ada dua dampak ya, bisa menambah pajak tetapi justru bisa juga mengurangi pajak kalau tidak tahu siapa ownernya,” ujarnya pada Selasa (17/10) di Jakarta. (Baca Juga: Menelisik Peran Notaris Terkait Beneficial Ownership).
Maryati menilai bahwa adanya rencana pembuatan peraturan presiden tentang beneficial ownership sekaligus dapat menyediakan insentif bagi pengusaha atau pemilik perusahaan yang bermaksud untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut. Hal ini menjadi penting agar pemilik perusahaan tidak perlu dikenakan double taxation atau pajak ganda. “Ini juga bisa dipakai untuk menghindari pajak ganda dari misalnya model tax treaty kita antar negara atau pajak negara di beberapa aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, Maryati menilai bahwa aturan mengenai BO juga dapat mencegah aktivitas yang mengarah pada korupsi, pencucian uang, aktivitas keuangan yang mendukung terorisme, dan sebagainya. “Itu bisa mencegah risiko-risiko yang lebih jauh, misalnya resiko tentang transfer pendanaan terorisme dan sebagainya,” ujarnya. (Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Diharapkan Dapat Mencegah Risiko-Risiko Ekonomi).
Lebih lanjut, Maryati memberikan contoh penerapan aturan ini pada sektor pertambangan diantaranya untuk mencegah adanya conflict of interest, kemudian larinya perusahaan-perusahaan terhadap kewajiban berbagai keuangan negara seperti kewajiban membayar pajak, menjaminkan dana reklamasi dan pasca tambang serta lain sebagainya. “Kalau kita tahu BO-nya, kita bisa menelusuri layer-layer dari perusahaan pertambangan atau di sektor Sumber Daya Alam, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap aspek keuangan negara dan perpajakan maupun lingkungan hidup misalnya seperti itu,” jelasnya.
Hal-hal yang perlu diatur dalam Perpres tersebut, menurut Maryati diantaranya mengenai siapa yang wajib mengungkap BO suatu perusahaan, sektor mana serta otoritas mana yang wajib mengumpulkan infomasi mengenai BO. “Perpres ini juga harus mengatur bagaimana koordinasi antar lintas kementerian, lintas lembaga, lintas sektoral, terutama di pemerintahan,” ujarnya. (Baca Juga: Otoritas Pajak Minta Definisi Beneficial Owner di Korporasi Diperjelas).
Selain itu, Maryati mengatakan bahwa aturan ini perlu mengatur SOP mengenai BO dalam tiap sektor. Hal ini dimaksudkan agar masing-masing sektor dapat fokus mengatur, termasuk batasan-batasan dalam aturan mengenai BO. “Batasan-batasan itu nanti diatur lebih lanjut, lebih detail di setiap sektor yang memakai atau mewajibkan pembukaan BO. Seperti itu,” jelasnya.
Maryati menilai bahwa aturan mengenai BO ini nantinya akan mendatangkan manfaat secara tidak langsung, diantaranya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat berjalan lebih baik, lebih fair. “Sehingga ekonomi tidak berada di area shadow person,” ujarnya. (Baca Juga: IMA Dukung Transparansi Beneficial Owner Bagi Korporasi).
Selain itu, aturan ini juga diharapkan agar memberikan manfaat bagi persaingan usaha yang sehat, sehingga publik atau konsumen juga dapat diuntungkan. “Karena kalau persaingan usaha sehat dan bagus kan tentu harga-harga produk ekonomi yang sampai ke konsumen menjadi bersaing dan murah misalnya, karena tidak dikendalikan oleh hanya satu-dua BO yang memonopoli,” jelasnya.
Oleh karena itu, Maryati mendukung adanya gagasan untuk memberlakukan aturan mengenai keterbukaan BO di tiap-tiap perusahaan di Indonesia. “Kalau tidak ada pembukaan BO, mana kita tahu bahwa sebuah sektor ekonomi ada satu-dua orang yang melakukan memonopoli padahal kita punya undang-undang anti persaingan usaha tidak sehat, salah satunya tidak diinginkan adanya monopoli ekonomi misalnya seperti itu,” pungkasnya.
(LY)








































