Tugas Lawyer Bukan Cari Jalan Pintas, Tapi Menjaga Klien Tetap di Jalur Hukum

Tugas Lawyer Bukan Cari Jalan Pintas, Tapi Menjaga Klien Tetap di Jalur Hukum
Sumber Gambar: Pexels

Quo vadis profesi hukum di Indonesia. Dari berbagai kasus perusahaan yang mencuat, tak sedikit yang turut menyeret lawyernya. Sebut saja kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dua orang advokat divonis hingga belasan tahun akibat terlibat suap terhadap hakim terkait pengkondisian putusan lepas bagi kliennya.

Advokat bukan sekadar profesi, melainkan simpul penting dalam sistem penegakan hukum. Di satu sisi, advokat adalah penyedia jasa, memberikan nasihat, mendampingi transaksi, dan membela kepentingan klien. Namun di sisi lain, advokat juga adalah bagian dari sistem peradilan, sejajar dengan hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya.

Pertanyaannya menjadi relevan:

Apakah mungkin seorang advokat menegakkan hukum dengan cara yang salah?

Pernyataan Abdul Rahman Saleh, mantan Hakim Agung dan Jaksa Agung, menjadi refleksi yang sangat tajam: “Jika ingin membersihkan kotoran, jangan menggunakan sapu kotor.” Dalam konteks profesi advokat, ini bukan sekadar metafora. Ini adalah prinsip etik. Cara yang salah tidak akan pernah menghasilkan kebenaran hukum. Ia hanya akan memperpanjang masalah, atau bahkan menciptakan masalah baru.

Baca juga: Understanding Default and Its Consequences in Business Agreements

Advokat: Antara Jasa Profesional dan Penegak Hukum

Dalam praktiknya, advokat seringkali diposisikan sebagai “juru bicara” klien. Ia menjadi ujung tombak dalam negosiasi, transaksi, maupun sengketa. Bahasa yang digunakan advokat, strategi yang dipilih, hingga dokumen yang disusun, semuanya merepresentasikan kepentingan klien.

Namun disinilah letak dilema profesional.

Sebagai penyedia jasa, advokat tentu terikat pada kepentingan klien. Tetapi sebagai penegak hukum, advokat juga terikat pada hukum itu sendiri. Artinya, advokat tidak boleh mengorbankan integritas hukum hanya demi memenangkan kepentingan klien.

Di titik ini, garis batas menjadi sangat penting:

  • Advokat boleh membela klien.
  • Advokat boleh mencari strategi terbaik.
  • Tetapi advokat tidak boleh melanggar hukum dalam proses tersebut.

Tekanan dari Klien: Cepat, Murah, dan “Aman”

Dalam praktik korporasi maupun bisnis, realitasnya seringkali berbeda dari idealisme hukum. Klien tidak selalu datang dengan orientasi kepatuhan penuh. Tidak jarang, klien justru mencari solusi yang cepat, biaya yang efisien dan “jalan pintas” yang dianggap aman.

Di sinilah advokat diuji dengan permintaan seperti:

  • “Bisa tidak ini dipercepat tanpa prosedur lengkap?”
  • “Kalau kita skip saja kewajiban ini, risikonya apa?”
  • “Ini bisa ‘diakali’ tidak?”

Rasanya terdengar sangat familiar dalam praktik sehari-hari.

Masalahnya, “efisiensi” yang diminta klien seringkali berujung pada pengurangan atau pengabaian kewajiban hukum. Dan jika advokat tidak berhati-hati, ia bisa terjebak menjadi fasilitator pelanggaran hukum.

Padahal, pendekatan seperti ini ibarat “menggali lubang”, mungkin tidak terlihat dalam jangka pendek, tetapi suatu saat bisa menjadi titik jatuh yang sangat dalam.

Dari Sanksi Administratif hingga Pidana

Banyak klien yang menganggap risiko hukum hanya sebatas denda atau sanksi administratif. Ini adalah persepsi yang berbahaya. Dalam banyak kasus, konsekuensi dari “shortcut hukum” justru berkembang menjadi:

  • sengketa perdata,
  • pembatalan kontrak,
  • kerugian finansial besar,
  • bahkan tindak pidana.

Sebagai contoh:

  • Struktur proxy yang “dipaksakan” untuk menghindari regulasi dapat berujung pada sengketa kepemilikan.
  • Penggunaan konsep hukum seperti trustee yang tidak dikenal di Indonesia.
  • Penghindaran izin tertentu bisa berujung pada pencabutan usaha.
  • Manipulasi dokumen atau pernyataan dapat masuk ke ranah pidana.

Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi “apakah ini legal?”, tetapi “siapa yang bertanggung jawab?”

Dan disinilah advokat bisa ikut terseret.

Ketika Advokat Ikut Tersandung Hukum

Sejarah praktik hukum di Indonesia menunjukkan bahwa advokat bukan tidak mungkin terseret dalam kasus hukum.

Beberapa pola yang sering terjadi antara lain:

  • Advokat diduga membantu atau mengetahui adanya tindak pidana klien

Dalam beberapa kasus, advokat tidak hanya memberikan nasihat, tetapi juga terlibat dalam penyusunan struktur atau transaksi yang kemudian terbukti melanggar hukum. Jika dapat dibuktikan bahwa advokat mengetahui atau bahkan merancang skema tersebut, maka advokat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

  • Advokat terjerat dalam obstruction of justice

Misalnya, mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tertentu, menghilangkan atau menyembunyikan bukti, atau mengintervensi proses hukum secara tidak sah.

  • Advokat menerima atau memfasilitasi transaksi illegal

Dalam konteks tindak pidana korupsi atau pencucian uang, advokat dapat dianggap sebagai pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan jika tidak berhati-hati dalam melakukan due diligence.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa advokat tidak kebal hukum. Status sebagai profesi justru membawa tanggung jawab yang lebih tinggi.

Advokat Digugat oleh Klien: Ketika Nasihat Menjadi Bumerang

Selain risiko pidana, advokat juga dapat menghadapi gugatan dari kliennya sendiri.

Hal ini biasanya terjadi dalam kondisi:

  • advokat memberikan nasihat yang keliru atau tidak lengkap,
  • advokat gagal mengungkapkan risiko hukum secara memadai,
  • advokat tidak melakukan kehati-hatian profesional (professional negligence).

Contoh yang sering terjadi:

  • Klien melakukan transaksi berdasarkan legal opinion yang terlalu optimistis, tanpa memperhitungkan risiko regulator.
  • Advokat tidak mengidentifikasi konflik kepentingan atau celah hukum yang signifikan.
  • Kontrak disusun tanpa memperhatikan enforceability, sehingga ketika terjadi sengketa, posisi klien menjadi lemah.

Dalam konteks ini, advokat dapat digugat atas dasar wanprestasi (jika ada perjanjian jasa hukum) atau perbuatan melawan hukum (jika terbukti lalai). Masalahnya bukan hanya pada kerugian finansial, tetapi juga pada reputasi advokat itu sendiri. Jadi teringat film Lincoln Lawyer di Netflix, ketika Micky Haller, tokoh utama advokat pemilik kantor, reputasi kantornya menjadi taruhan ketika dia tersandung masalah hukum.

Akar Masalah: Kegagalan Mengkomunikasikan Risiko

Jika ditarik ke akar persoalan, banyak kasus antara advokat dan klien sebenarnya bermula dari satu hal, ketidakjelasan komunikasi mengenai risiko hukum.

Advokat seringkali terlalu fokus pada Solusi atau terlalu mengikuti keinginan klien, tanpa memberikan gambaran utuh tentang konsekuensi. Padahal, tugas utama advokat bukan hanya memberikan jawaban, tetapi memberikan pemahaman. Banyak klien tidak selalu memahami posisi hukumnya saat ini, potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, maupun dampak jangka panjang dari keputusan yang diambil.

Di sinilah peran advokat menjadi krusial.

Tugas Fundamental Advokat: Mengurai Pilihan, Bukan Memaksakan Solusi

Advokat bukan decision maker. Advokat adalah penasihat. Artinya, tanggung jawab utama advokat adalah:

  1. Menjelaskan posisi hukum klien secara objektif.
  2. Mengidentifikasi risiko dari setiap opsi.
  3. Menyusun alternatif solusi yang feasible secara hukum.
  4. Memberikan rekomendasi yang berbasis kepatuhan, bukan sekadar kepraktisan.

Dengan kata lain, advokat harus mengurai pilihan, bukan memaksakan satu Solusi dan memastikan bahwa setiap keputusan klien diambil dengan informed consent.

Contoh sederhana:

  • Opsi A: cepat dan murah, tetapi berisiko tinggi.
  • Opsi B: lebih lama dan mahal, tetapi aman secara hukum.
  • Opsi C: kompromi dengan risiko moderat.

Tugas advokat adalah menjelaskan ketiganya, bukan sekadar memilihkan yang “paling disukai klien”.

Integritas Profesional: Ketika Harus Berani Mengatakan “Tidak”

Salah satu ujian terbesar bagi advokat adalah ketika harus mengatakan “tidak” kepada klien.

Tidak semua permintaan klien bisa dipenuhi. Bahkan, dalam banyak kasus, justru advokat harus menolak strategi yang melanggar hukum, menolak penyusunan dokumen yang menyesatkan atau bahkan mundur dari penugasan jika terdapat konflik etik.

Hal ini bukan soal kehilangan klien. Ini soal menjaga integritas profesi, keberlanjutan praktik dan posisi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Karena sekali advokat menggunakan “sapu kotor”, maka ia tidak lagi berada di posisi untuk membersihkan apa pun.

Advokat sebagai Gatekeeper

Dalam konteks modern, advokat tidak hanya berperan sebagai pembela, tetapi juga sebagai gatekeeper. Advokat adalah pihak yang berada di garis depan untuk mencegah pelanggaran hukum, memastikan kepatuhan dan menjaga agar aktivitas bisnis tetap berada dalam koridor yang sah.

Jika advokat gagal menjalankan fungsi ini, maka risiko hukum meningkat, sistem hukum menjadi lemah dan kepercayaan terhadap profesi ikut menurun.

Sebaliknya, jika advokat menjalankan perannya dengan benar, maka klien terlindungi, transaksi menjadi lebih kuat dan sistem hukum berjalan lebih sehat.

Menjaga Garis yang Tidak Terlihat

Pada akhirnya, profesi advokat selalu berada di antara dua kepentingan kepentingan klien dan kepentingan hukum itu sendiri. Garis batas di antara keduanya seringkali tidak terlihat. Namun justru di situlah integritas diuji.

Advokat yang baik bukanlah yang selalu memenangkan perkara atau memenuhi semua keinginan klien. Advokat yang baik adalah yang mampu menjaga klien tetap berada dalam koridor hukum, mampu menjelaskan risiko secara jujur dan mampu menolak ketika jalan yang diminta klien justru berbahaya.

Karena hukum bukan hanya soal hasil. Namun juga soal proses. Dan dalam profesi ini, cara selalu lebih penting daripada sekadar tujuan.

Sebagaimana dikatakan, kita tidak bisa membersihkan kotoran dengan sapu yang kotor. Jika cara yang digunakan salah, maka hasilnya tidak akan pernah benar. Debu akan tetap menjadi debu, dan suatu saat, akan kembali mengotori semuanya, termasuk mereka yang sejak awal merasa sudah “membersihkannya”.

Bimo Prasetio, Advokat dari kantor kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan