
Kepolisian menggunakan logika prejudicieel untuk menghentikan, bukan sekadar menunda. Secara prosedural hal ini dinilai problematis, tapi dari sisi kepastian hukum hal ini bisa dimaklumi.
Kasus penghentian penyidikan Dahlan Iskan oleh kepolisian membuka perdebatan penting dalam praktik hukum pidana Indonesia. Melalui SP3D Nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, polisi menghentikan laporan yang menyeret namanya dengan alasan prejudicieel geschill.
Langkah ini menuai dua reaksi. Di satu sisi, banyak yang mempertanyakan dasar hukumnya—apakah Kepolisian berwenang menggunakan alasan yang notabene milik hakim? Namun di sisi lain, pendekatan ini bisa dibaca sebagai bentuk kehati-hatian, agar pidana tidak dipaksakan ketika aspek perdata belum jelas.
Apa Itu Prejudicieel Geschill?
Secara sederhana, prejudicieel geschill berarti sengketa pendahuluan: perkara perdata yang harus diputus lebih dulu sebelum pidana dapat dijalankan. Konsep ini dikenal melalui PERMA No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980.
Mahkamah Agung membaginya menjadi dua:
- Question prejudicielle à l’action – penundaan bersifat mutlak, misalnya kasus zina (Pasal 284 KUHP). Hakim pidana tidak bisa memutus sebelum ada putusan perdata perceraian.
- Question prejudicielle au jugement – penundaan bersifat fakultatif, hakim pidana boleh menunda menunggu putusan perdata, tapi tidak wajib (misalnya Pasal 81 KUHP).
Intinya, prejudicieel geschill adalah mekanisme kepastian hukum: pidana tidak boleh diputus jika aspek perdata yang mendasarinya belum terang.
Mengapa Penting?
Bayangkan ada laporan pencurian, tetapi kepemilikan barang masih dalam sengketa di pengadilan perdata. Bagaimana mungkin seseorang dijerat pencurian atas barang yang status kepemilikannya belum jelas—apalagi jika ternyata ia pemilik sahnya?
Tanpa prejudicieel, risiko kriminalisasi sangat besar. Sengketa bisnis murni bisa dipaksa masuk jalur pidana, hanya karena satu pihak melapor lebih dulu.
Bagi dunia usaha, mekanisme ini menjadi “rem pengaman” agar pidana tidak dijadikan alat tekan dalam konflik bisnis.
Sikap Kepolisian dalam Kasus Dahlan Iskan
Yang memicu kontroversi adalah bentuk tindakannya: kepolisian tidak sekadar menunda, tetapi menghentikan penyidikan.
Padahal, penghentian penyidikan telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu:
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”
Artinya, KUHAP hanya mengizinkan penghentian penyidikan karena:
- Tidak cukup bukti;
- Peristiwa bukan tindak pidana;
- Demi hukum (misalnya tersangka meninggal, perkara kedaluwarsa, nebis in idem).
Lebih lanjut, dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) diatur dalam Pasal 30 ayat (3) bahwa penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasioanal Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba 1/2022). Lampiran I Bab II huruf B angka 8 mengatur:
“Perkara-perkara yang dihentikan penyidikannya harus memenuhi persyaratan yang memadai dan rasional serta dapat diterima oleh hukum, yaitu antara lain:
- Bukan merupakan Tindak Pidana
Apabila dari hasil penyidikan, penyidik berpendapat bahwa apa yang telah dipersangkakan terhadap tersangka ternyata bukan merupakan perbuatan pidana (pelanggaran ataupun kejahatan), maka penyidik harus membuat suatu Keputusan untuk menghentikan penyidikannya.
- Tidak cukup bukti
Bahwa setelah dilakukan upaya penyidikan, ternyata penyidik berpendapat bahwa hasilnya tidak dapat memenuhi persyaratan unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana untuk memenuhi alat-alat bukti yang dimaksud dalam pasal 183 dan 184 KUHAP, misalkan dari 5 (lima) alat bukti yang sah, baru ditemukan 1 (satu) alat bukti.
- Demi hukum
Bahwa perkara-perkara yang termasuk dalam kategori dihentikan demi hukum adalah sebagai berikut:
- Tersangka meninggal dunia.
- Perkara sudah kadaluwarsa.
- Perkaranya dicabut, karena termasuk dalam klasifikasi delik aduan.
- Nebis in idem, yaitu terhadap perkara tersebut telah disidik dan diputus oleh Pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.”
Berdasarkan norma di atas berkaitan dengan penghentian penyidikan, tidak terdapat alasan penghentian penyidikan karena adanya prejudicieel geschill oleh karena itu secara hukum penyidikan harus tetap dilanjutkan.
Ini artinya, tidak ada alasan prejudicieel geschill dalam KUHAP. Secara tekstual, langkah kepolisian dinilai “tidak pas”. Alasan prejudicieel lebih tepat dipakai hakim di persidangan (penangguhan), bukan penyidik di tahap penyidikan (penghentian).
Namun, jika dilihat dari substansi keadilan, langkah Kepolisian bisa dipahami. Penyidikan pidana tanpa kejelasan perdata berpotensi menghasilkan putusan yang keliru. Dengan menghentikan, Kepolisian ingin memastikan proses hukum tidak salah arah.
Penghentian vs Penangguhan: Dua Dunia yang Berbeda
- Penangguhan karena prejudicieel → kewenangan hakim, berdasarkan PERMA/SEMA, sifatnya menunda sambil menunggu putusan perdata.
- Penghentian penyidikan → kewenangan penyidik, berdasarkan KUHAP, sifatnya menghentikan perkara secara administratif.
Dalam kasus Dahlan Iskan, terjadi “loncatan kewenangan”: Kepolisian menggunakan logika prejudicieel untuk menghentikan, bukan sekadar menunda. Secara prosedural problematis, tapi dari sisi kepastian hukum bisa dimaklumi.
Ada dua cara membaca langkah kepolisian ini:
Sebagai Diskresi Positif
- Polisi mencegah tumpang tindih proses hukum.
- Efisien bagi negara dan pihak terkait, karena perkara perdata diselesaikan lebih dulu.
- Melindungi tersangka dari kriminalisasi prematur.
Sebagai Kelebihan Wewenang
- PERMA/SEMA jelas menempatkan prejudicieel di tangan hakim.
- Jika dibiarkan, bisa muncul preseden bahwa Kepolisian bisa menilai perkara perdata lebih dulu, padahal itu ranah yudikatif.
- Risiko penyalahgunaan: tersangka bisa “menciptakan” sengketa perdata untuk menghentikan pidana.
Implikasi bagi Dunia Usaha
Kasus ini memberi dua pelajaran berharga bagi pelaku bisnis:
- Perlindungan dari Kriminalisasi
- Jika sengketa murni perdata (misalnya kontrak, saham, atau kepemilikan aset), prejudicieel memberi peluang agar kasus tidak langsung dipidana.
- Ini mengurangi risiko pidana dijadikan alat tekanan dalam konflik bisnis.
- Risiko Ketidakpastian Hukum
- Jika prejudicieel dipakai tanpa aturan jelas, laporan pidana bisa dengan mudah dihentikan hanya karena ada gugatan perdata.
- Bagi pelapor (investor, mitra usaha), ini bisa merugikan dan menimbulkan rasa “hukum tidak berpihak”.
Bagi bisnis, ini berarti: pastikan dokumen perdata (kontrak, kepemilikan, perjanjian) rapi dan jelas. Sengketa yang tidak tertata dengan baik bisa berbalik arah menjadi pidana—atau justru gagal diproses pidana karena dianggap prejudicieel.
Reformulasi Aturan
Kasus Dahlan Iskan menunjukkan perlunya pembaruan aturan:
- Klarifikasi Kewenangan
- Apakah penyidik boleh memakai prejudicieel sebagai dasar penghentian, atau tetap hanya hakim yang berwenang menunda.
- Mekanisme Integratif
- Perlu prosedur koordinasi antara penyidik, jaksa, dan hakim agar prejudicieel tidak menimbulkan “ping-pong” perkara.
- Kepastian bagi Dunia Usaha
- Aturan harus bisa menyeimbangkan perlindungan dari kriminalisasi sekaligus menjamin kepastian bagi pihak pelapor.
Kesimpulan
Penghentian penyidikan Dahlan Iskan karena prejudicieel geschill menimbulkan dilema hukum. Secara norma KUHAP, alasan ini tidak diatur bagi penyidik. Namun secara substansi, langkah tersebut mencerminkan kehati-hatian agar pidana tidak dipaksakan tanpa kejelasan perdata.
Bagi dunia usaha, pelajaran pentingnya jelas: sengketa bisnis sangat mungkin bergeser ke ranah pidana jika aspek perdata tidak tertib. Sebaliknya, pidana juga bisa berhenti total jika ada sengketa perdata yang belum diputus.
Karena itu, kepastian hukum harus menjadi agenda utama. Negara perlu mereformulasi aturan prejudicieel agar jelas siapa berwenang, bagaimana prosedurnya, dan bagaimana melindungi kepentingan bisnis. Tanpa itu, dunia usaha akan terus berada dalam ruang abu-abu antara pidana dan perdata.
Bagi pelaku bisnis, pastikan kontrak dan dokumen kepemilikan Anda kuat dan jelas. Sengketa bisnis yang kabur bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi, tapi juga bisa membuat laporan pidana berhenti di tengah jalan. Kepastian hukum dimulai dari kepastian dokumen bisnis Anda.
Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis dan Investasi
Partner pada Kantor Hukum BP Lawyers Conselors at Law.
Sumber gambar: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto






































