WIPO Keluarkan Leading Judgements HAKI, Cina Menjadi Kontributor Pertama

Mahkamah Agung Cina menghadirkan 30 putusan representatif antara tahun 2011 sampai 2018

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengeluarkan publikasi pertamanya yaitu “WIPO Collection of Leading Judgements on Intellectual Property” terkait landmark decision dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual. Publikasi tersebut berisi putusan-putusan dari berbagai pengadilan di seluruh dunia yang menggambarkan pendekatan dan tren perkara dari ajudikasi HAKI.

Kontribusi pertama datang dari negara Cina. Dalam publikasi ini, WIPO bekerja sama dengan Supreme People’s Court (SPC), Mahkamah Agung Cina yang menghadirkan 30 putusan representatif antara tahun 2011 sampai 2018. Putusan yang dipilih menggambarkan perkara-perkara baru di bidang hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, varietas tanaman baru, desain tata letak sirkuit terpadu, persaingan usaha, dan penegakan hukum pidana dibidang HAKI.

Dilansir dari laman resmi WIPO, Direktur Utama WIPO, Francis Gurry mengumumkan publikasi yang baru diterbitkan oleh pihaknya. Ia menganggap perubahan teknologi telah menyebabkan gangguan pada sistem HAKI. “Transformasi teknologi telah mengganggu sistem kekayaan intelektual yang ada, tetapi regulasi yang seharusnya dibuat oleh pemerintah untuk menjawab pertanyaan di bidang HAKI tidak selalu diberikan pada waktu yang tepat.”

Francis juga menyatakan, atas ketiadaan regulasi tersebut maka para pelaku dalam ranah kekayaan intelektual mencari jawabannya melalui badan pengadilan. “Dalam konteks ini, jumlah inovator dan pelaku dalam ranah kekayaan intelektual lainnya yang mencari kejelasan melalui pengadilan semakin banyak, yang berarti bahwa pengadilan memegang peranan besar dalam membentuk pengembangan hak kekayaan intelektual dalam batas-batas nasional mereka maupun dalam ekonomi global,” ujar Francis.

Salah satu perkara yang ditangani SPC yaitu terkait hak atas nama pribadi. Hak atas nama pribadi dapat menjadi objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Merek Dagang jika memenuhi tiga aspek:

  1. nama spesifik harus memiliki tingkat popularitas tertentu di Cina dan harus merupakan nama yang diketahui oleh sekelompok orang (publik) yang relevan;
  2. public yang relevan tersebut harus menggunakan nama spesifik untuk merujuk pada perseorangan pribadi yang mengklaim perlindungan; dan
  3. harus terdapat hubungan yang secara terus menerus antara perseorangan pribadi dengan nama spesifik yang digunakan.

Publikasi ini diluncurkan pada “2019 WIPO Intellectual Property Judges Forum” pertengahan November lalu yang dihadiri oleh 128 hakim dari 74 negara di Kantor Pusat WIPO, Jenewa. Forum tahunan ini menjadi wadah bagi para hakim untuk saling memberikan informasi terkait pertanyaan-pertanyaan HAKI untuk mempercepat laju inovasi baik dalam negeri maupun lintas negara.

ZNA

Dipromosikan