WNA Memimpin BUMN: Apa Saja Izin Tinggal dan Izin Kerjanya?

WNA Memimpin BUMN: Apa Saja Izin Tinggal dan Izin Kerjanya?
WNA Memimpin BUMN: Apa Saja Izin Tinggal dan Izin Kerjanya?

Wacana memperbolehkan WNA menjadi direksi atau komisaris BUMN menimbulkan tantangan hukum serius. Sebagai pengelola aset negara, perlu jaminan bahwa WNA memahami hukum Indonesia dan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau tindakan melawan hukum.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta menjadi sorotan penting dalam dunia korporasi dan hukum bisnis nasional. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) menduduki posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dikutip dari instagram Warta Ekonomi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membawa tata kelola BUMN ke arah standar internasional dan meningkatkan efisiensi bisnis negara. Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana besar pemerintah untuk memangkas jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi 200–240 perusahaan. 

Tujuannya agar entitas BUMN lebih ramping, profesional, dan berorientasi pada profitabilitas. Meski demikian, secara hukum, kehadiran WNA dalam posisi direksi atau komisaris BUMN menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme izin tinggal dan izin kerja yang berlaku, mengingat jabatan tersebut tergolong strategis dan berimplikasi langsung terhadap pengelolaan aset negara.

Aspek Legal Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Secara normatif, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Limited Stay Permit. Izin ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam konteks WNA yang menduduki jabatan pimpinan BUMN, ITAS menjadi dasar legal bagi keberadaannya di Indonesia, baik sebagai tenaga ahli maupun eksekutif.

Untuk posisi tinggi seperti direktur utama atau komisaris, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan visa kategori khusus, misalnya executive visa atau golden visa, yang memungkinkan masa tinggal lebih panjang dan kemudahan dalam mobilitas internasional. 

Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah untuk menarik talenta global tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam aspek hukum dan keamanan nasional.

Di sisi lain, pengaturan ITAS bagi pimpinan BUMN dari kalangan asing harus memperhatikan prinsip resiprositas dan kedaulatan ekonomi nasional. Artinya, setiap pemberian izin tinggal harus disertai jaminan bahwa individu tersebut tidak hanya membawa keahlian, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal.

Izin Kerja TKA: Dari RPTKA hingga Izin Penempatan Eksekutif Asing

Selain izin tinggal, WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Tahapan pertama adalah penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang harus disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum WNA dapat dipekerjakan. RPTKA ini mencakup alasan penggunaan tenaga asing, jabatan yang akan diduduki, serta durasi kerja di Indonesia.

Untuk jabatan strategis di BUMN, proses ini akan memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi (BKPM). Pemerintah dapat mengembangkan mekanisme fast-track approval bagi jabatan pimpinan, mengingat proses rekrutmen ekspatriat biasanya memiliki urgensi tinggi dan terkait langsung dengan keputusan bisnis. 

Mekanisme percepatan ini harus tetap menjaga prinsip due diligence dan transparansi. Selain itu, izin kerja bagi pimpinan asing di BUMN sebaiknya disertai ketentuan tambahan berupa laporan tahunan evaluasi kinerja dan kepatuhan hukum. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing tetap berada dalam koridor kepatuhan terhadap peraturan nasional serta tidak menimbulkan dominasi berlebihan terhadap kebijakan korporasi negara.

Tanggung Jawab Hukum WNA dalam Kepemimpinan BUMN: Antara Keterbukaan dan Kedaulatan Negara

Menanggapi hal ini, Sekar Ayu, Partner BP Lawyers, menegaskan bahwa wacana menunjuk WNA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris BUMN sangat menarik ketika dibahas dari sisi hukum. Tentunya, pengurusan BUMN tidak bisa disamakan dengan pengurusan perusahaan swasta biasa, karena pada umumnya BUMN menjalankan fungsi penyediaan kepentingan publik masyarakat Indonesia, dan modalnya berasal dari negara Republik Indonesia. Sehingga, perlu untuk dibahas mengenai kemampuan WNA untuk bertanggung jawab atas kinerja BUMN kepada Indonesia, apalagi jika WNA ditunjuk sebagai anggota direksi BUMN.

“Hal ini karena apabila BUMN merugi, kerugian tersebut dapat diperiksa, apakah menjadi kerugian negara Indonesia atau tidak. Apabila direksi ternyata melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, fraud, atau kelalaian yang melanggar Business Judgement Rule, kerugian BUMN dapat dianggap menjadi kerugian negara.

Yang perlu dipertimbangkan adalah, ketika WNA diperbolehkan untuk ditunjuk sebagai direksi BUMN, apakah WNA tersebut sudah paham mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Apakah WNA tersebut memahami peran dan tugas direksi dan dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PT di Indonesia?”, ungkap Sekar.

Sekar menambahkan, risiko besar muncul ketika negara Indonesia membutuhkan pertanggungjawaban WNA yang ditunjuk sebagai direksi atau dewan komisaris atas kinerjanya sebagai direksi atau dewan komisaris BUMN, dan WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia dan menetap di negara lain. Bagaimana dasar hukum untuk memastikan WNA tersebut dapat bertanggung jawab terhadap tindakannya sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris BUMN?

Menurutnya, hal-hal tersebut yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia. Jangan sampai sudah memperbolehkan WNA mengurus BUMN sebagai direksi, namun ketika diminta pertanggungjawaban, negara tidak bisa membawa WNA tersebut ke Indonesia.

Sinergi Regulasi dan Tantangan Implementasi ke Depan

Kebijakan ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan iklim investasi yang kompetitif dan terbuka terhadap profesional global. Namun, implementasinya menuntut sinergi antara Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi, agar mekanisme perizinan berjalan efisien tanpa mengorbankan aspek hukum dan pengawasan.

Selain sinkronisasi regulasi, perlu pula pedoman teknis yang jelas mengenai batasan jabatan, kewenangan, dan tanggung jawab hukum WNA di BUMN, termasuk mekanisme pengawasan apabila terjadi pelanggaran. Pemerintah perlu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi aset negara, melainkan strategi untuk mengadopsi standar manajemen global yang profesional dan transparan.

Dengan demikian, langkah membuka peluang bagi WNA untuk memimpin BUMN dapat menjadi momentum reformasi tata kelola korporasi negara. Selama izin tinggal dan izin kerja dikelola secara tertib, transparan, dan berbasis hukum, kebijakan ini akan membawa manfaat signifikan bagi peningkatan daya saing BUMN Indonesia di kancah global.

(RED)

Dipromosikan