Wow, Di Tengah Status Pandemi Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tetap Berlangsung
“Baleg akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk melihat kesiapan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Hal tersebut merupakan keputusan rapat internal Baleg,”
Di tengah banyaknya Penolakan sejumlah elemen masyarakat agar DPR dan pemerintah tak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah Covid-19 tak direspons dengan baik. DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut dengan dalih tetap ingin produktif dan menjalankan tugas sesuai konstitusional di tengah status darurat kesehatan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Baleg akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk melihat kesiapan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal tersebut merupakan keputusan rapat internal Baleg yang digelar melalui konferensi video, Selasa (7/4/2020).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebutkan, akan menyusun jadwal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini kemudian dipertegas oleh Willy yang mengatakan, rapat kerja akan dilaksanakan pekan depan dengan sejumlah menteri terkait, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Raker yang terdekat di Baleg minggu depan untuk cek kesiapan pemerintah. Dengan pak Airlangga, dan mungkin beberapa menteri terkait,” kata Willy, Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, panitia kerja (panja) untuk RUU Cipta Kerja dan melakukan uji publik menampung aspirasi serikat buruh, serikat pekerja dan pakar. “Jadi akan ada pembentukan panja lalu mendengarkan aspirasi, uji publik untuk tampung aspirasi berbagai pihak. Serikat Pekerja, Serikat Buruh, asosiasi-asosiasi,dan pakar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Willy mengatakan, tahapan selanjutnya Baleg akan menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke sembilan fraksi di DPR, agar mempelajari RUU tersebut dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat kerja. “DIM-nya tidak mesti selesai semua, tapi bisa kita susun berdasarkan hasil-hasil RDPU,” ujarnya.
Namun, menanggapi desakan publik agar DPR tidak membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja di tengah pandemi Corona ini. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas berjanji Baleg akan melibatkan publik dalam pembahasan tersebut. Dan mengatakan nantinya mekanisme bisa melalui virtual atau tatap muka terbatas.
“Baleg menjamin sepenuhnya untuk terlebih dahulu dengarkan semua stakeholder dan semua pemangku kepentingan sebelum pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari 11 klaster,” kata Supratman, Selasa (7/4/2020).
Supratman mengatakan, pembahasan RUU akan dimulai pada klaster pasal-pasal yang menuai kontroversi di masyarakat. Namun, klaster pasal-pasal mengenai ketenagakerjaan akan dibahas paling terakhir.
“Khusus klaster ketenagakerjaan kalau nanti dibahas maka akan dibahas paling akhir dari DIM meskipun dalam draf ciptaker, klaster ketenagakerjaan ada di ketiga atau keempat, tapi tentu akan dimasukan dalam poin terakhir di klaster 11,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna pada Kamis (2/4/2020), menyepakati pembahasan draf RUU Cipta Kerja dilanjutkan oleh Badan Legislasi (Baleg). Berdasarkan Surat Presiden tertanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi.
PNJ








































