Mulai 1 Juni 2026, perusahaan wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum sesuai Permenkum No. 49 Tahun 2025. Kewajiban ini tidak hanya mencakup laporan keuangan, tetapi juga aktivitas usaha, TJSL, pengawasan komisaris, hingga remunerasi direksi dan komisaris sebagai bagian dari kepatuhan korporasi.
Laporan Tahunan Perusahaan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025.
Berdasarkan sistem pelaporan RUPS Ditjen AHU Online per 05/06/2026, terdapat 7 dokumen yang harus disusun, dengan rincian sebagai berikut:
𝟭. 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
Laporan keuangan dibuat berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku (dalam Rupiah)
*catatan, khusus untuk entitas Syariah, terdapat tambahan: laporan rekonsiliasi laporan arus kas dan laba rugi, laporan dana kebajikan, laporan penerimaan zakat.
Baca juga: Sengketa Bisnis Sawit Kerap Berawal dari Lemahnya Dokumentasi Kontrak
𝟮. 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝗿𝗼𝗮𝗻:
Beberapa data yang diperlukan untuk melengkapi jenis laporan ini, diantaranya:
- a) bidang usaha perusahaan
- b) kegiatan selama tahun buku
- c) perkembangan usaha
- d) proyek atau kontrak penting
- e) pencapaian perusahaan
- f) perluasan usaha atau kerja sama
- g) pembukaan cabang baru
- h) penambahan mitra usaha
- i) peningkatan pnjualan
- j) jumlah tenaga kejra
𝟯. 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 (TJSL)
Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha seara bertanggung jawab, dengan memperhatikan:
- a) strategi Program TJSL;
- b) biaya TJSL dalam periode pelaporan;
- c) pemangku kepentingan yang relevan & berdampak;
- d) output & outcome program;
- e) dampak program
𝟰. 𝗥𝗶𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝗯𝘂𝗹 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿𝘂𝗵𝗶 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝗿𝗼𝗮𝗻:
- a) kendala usaha
- b) hambatan operasional
- c) kondisi ekonomi
- d) persaingan usaha
- e) kenaikan biaya operasional
- f) kendala distribusi
- g) strategi perusahaan mengatasi masalah
𝟱. 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗗𝗲𝘄𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗟𝗮𝗺𝗽𝗮𝘂
Segmen ini memuat pernyataan bahwa direksi menjalankan tugas dengan baik dan hasil pengawasan selama tahun buku:
- a) kegiatan pengawasan komisaris
- b) evaluasi kinerja direksi
- c) rapat komisaris
- d) penilaian terhadap pengelolaan perusahaan
- e) rekomendasi kepada Direksi
𝟲. 𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗼𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗿𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗼𝘁𝗮 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗮𝗿𝗶𝘀
Data yang dibutuhkan mencakup:
- a) susunan Direksi dan Komisaris
- b) masa jabatan direksi dan komisaris
- c) tanggal pengangkatan selama tahun buku yang baru lampau
𝟳. 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
Cakupan dari gaji dan tunjangan ini berlaku 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗼𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗿𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗛𝗼𝗻𝗼𝗿𝗮𝗿𝗶𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗼𝘁𝗮 𝗗𝗲𝘄𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 untuk Tahun yang Baru Lampau, mencakup total per bulan/per tahun gaji direksi dan komisaris, tunjangan, atau fasilitas lain.
Selain mempersiapkan Laporan Tahunan, Perusahaan juga perlu memastikan periode tahun buku. Hal ini penting karena Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku Perusahaan.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linked In Annisaa Azzahra, dengan judul “𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻: 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗠𝘂𝗹𝗮𝗶 𝟭 𝗝𝘂𝗻𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.







































