Permendag Tertibkan Marketplace, Pedagang Online Wajib Punya NIB

Permendag Tertibkan Marketplace, Pedagang online Wajib Punya NIB
Sumber Gambar: Pasarind

Permendag 19/2026 menandai babak baru penertiban marketplace. Seller kini didorong merapikan legalitas, sementara platform dituntut lebih transparan agar persaingan digital berjalan lebih adil.

Permendag 19/2026 menjadi langkah baru Kementerian Perdagangan dalam menata ulang ekosistem niaga elektronik yang semakin besar, cepat, dan kompleks. Regulasi ini hadir ketika transaksi digital sudah menjadi ruang hidup bagi banyak pelaku usaha, mulai dari brand besar, ritel modern, seller marketplace, sampai UMKM daerah. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ini tidak berjalan liar, terutama ketika muncul keluhan terkait biaya platform, produk impor ilegal, dan persaingan yang terasa tidak seimbang.

Aturan baru ini juga menjadi pembaruan penting karena menggantikan Permendag 31/2023. Cakupannya kini lebih luas, tidak hanya menyentuh marketplace, tetapi juga model bisnis digital lain seperti social commerce, iklan baris online, platform pembanding harga, hingga layanan digital yang memfasilitasi transaksi. Dengan kata lain, pemerintah sedang menarik garis batas yang lebih jelas: perdagangan daring tetap boleh tumbuh, tetapi harus memiliki rambu hukum yang lebih tegas.

Dukungan juga datang dari pelaku industri ritel, termasuk Aprindo, yang melihat pentingnya level playing field antara ritel fisik dan perdagangan daring. Selama ini, toko fisik sering harus memenuhi banyak kewajiban administratif, sementara sebagian pelaku digital dapat berjualan dengan beban kepatuhan yang lebih longgar. Di titik inilah Permendag 19/2026 menjadi menarik, karena negara mulai menempatkan legalitas sebagai pintu masuk utama dalam transaksi digital.

Baca juga: 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻: 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗠𝘂𝗹𝗮𝗶 𝟭 𝗝𝘂𝗻𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

Legalitas, Biaya, dan Risiko Akses

Bagi pelaku usaha, perubahan ini membawa pesan yang cukup tegas, di antaranya bahwa berjualan online tidak bisa lagi hanya mengandalkan produk bagus, harga murah, dan algoritma promosi. Seller perlu memastikan legalitas usahanya rapi, minimal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan kegiatan usahanya. Bagi UMKM yang selama ini tumbuh secara organik melalui media sosial atau marketplace, kewajiban ini bisa terasa seperti pekerjaan tambahan yang cukup membingungkan.

Kendala utama lain muncul dari sisi biaya dan relasi dengan platform. Banyak seller selama ini mengeluhkan biaya layanan, potongan, promosi wajib, ongkos logistik, atau perubahan ketentuan yang terasa datang sepihak. Ketika aturan baru mendorong transparansi biaya dan persetujuan atas perubahan ketentuan, posisi pelaku usaha diharapkan menjadi lebih seimbang. Namun, pelaku usaha tetap perlu membaca kontrak elektronik dengan lebih teliti, karena persetujuan digital sering kali dianggap sah meskipun hanya dilakukan dengan satu klik.

Risiko yang paling terasa adalah potensi pembatasan akses bagi pelaku usaha yang tidak segera menyesuaikan legalitasnya. Marketplace dapat diminta untuk menolak atau membatasi seller yang belum memenuhi ketentuan perizinan setelah masa transisi. Untuk usaha kecil, risiko ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bisa menyentuh arus kas harian, relasi dengan pelanggan, dan keberlanjutan bisnis. Karena itu, pendampingan pemerintah daerah menjadi penting agar UMKM tidak merasa ditertibkan sendirian.

Marketplace Jadi Gerbang Verifikasi Legalitas Seller

Tidak dapat dipungkiri, lahirnya Permendag 19/2026 menimbulkan respons yang beragam. Sebagian setuju karena aturan ini menjanjikan persaingan yang lebih sehat, tetapi sebagian lagi merasa terbebani oleh kewajiban administratif yang muncul di tengah ketidakpastian pasar dan rendahnya daya beli masyarakat.

Asharyanto, partner dari kantor hukum BP Lawyers berpandangan bahwa respons tersebut sungguh wajar, karena dari sisi pengusaha, mereka berharap kebijakan pemerintah bersifat dua sisi, yakni tidak hanya menuntut seller merapikan legalitas, tetapi juga menertibkan platform yang selama ini dikeluhkan terkait biaya layanan, potongan, dan perubahan ketentuan sepihak. 

“Keadilan aturan akan terasa timpang apabila beban kepatuhan hanya ditumpukan pada penjual, sementara platform sebagai pemilik ekosistem tidak diatur secara setara. Lebih mendasar lagi, kewajiban berizin ini sebenarnya bukan hal baru, karena pada dasarnya izin merupakan pengecualian dari larangan,” ungkapnya ketika dimintai keterangan.

Artinya, suatu kegiatan usaha secara prinsip berada dalam kendali negara, dan izin bukanlah pelengkap atau formalitas, melainkan syarat dasar agar sebuah usaha diperkenankan beroperasi sejak awal. Kewajiban ini pun tidak lahir dari Permendag 19/2026 itu sendiri, melainkan turunan dari aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021), yang menempatkan NIB sebagai dasar perizinan. Bahkan jika lebih jauh lagi, hal ini sudah lebih dulu ditegaskan dalam UU Perdagangan.

Dengan demikian, menurut Asharyanto, Permendag 19/2026 sejatinya tidak menciptakan beban baru, melainkan menutup celah penegakan yang selama ini longgar, dengan menempatkan marketplace sebagai gerbang yang memverifikasi legalitas seller. Berusaha tanpa izin pun bukanlah hak yang sedang dibatasi negara, melainkan kewajiban yang selama ini belum dipenuhi.

Lebih lanjut, ia menilai ada niat baik yang layak dikedepankan: regulasi ini menyaring penjual barang tidak berkualitas atau tidak asli, sehingga konsumen lebih terlindungi dan persaingan lebih adil (re. fair) sejak awal. Maka, daripada memandangnya sebagai hambatan, pengusaha yang bijak akan menjadikan kepatuhan hukum hari ini bukan sebagai beban, melainkan modal kepercayaan agar bisnisnya tetap bertahan dan naik kelas di pasar digital yang semakin tertata dan tertib.

Tertib Digital Harus Tetap Ramah Pelaku Usaha

Permendag 19/2026 sebaiknya tidak dibaca sebagai upaya untuk menghambat pelaku usaha digital. Justru, regulasi ini bisa menjadi momentum untuk perdagangan daring lebih sehat, lebih adil, dan lebih terpercaya. Produk lokal membutuhkan ruang tampil yang lebih layak, konsumen membutuhkan perlindungan yang lebih jelas, dan pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan agar tidak terus-terusan bermain dalam area abu-abu.

Namun, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada cara implementasinya. Pemerintah, platform, asosiasi, dan pemerintah daerah perlu memastikan proses transisi berjalan secara komunikatif, bukan sekadar secara administratif. Kalau pendampingannya tepat, penertiban ekosistem digital tidak akan menjadi beban baru, melainkan fondasi agar UMKM dan pelaku usaha lokal bisa naik kelas dengan legalitas yang lebih kuat.

(RED)

Dipromosikan