13 Ribu Investor Terjebak usai SBAT Pailit, Bagaimana Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Investor?

13 Ribu Investor Terjebak usai SBAT Pailit, Bagaimana Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Investor?
13 Ribu Investor Terjebak usai SBAT Pailit, Bagaimana Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Investor?

Kepailitan SBAT dan dampaknya bagi 13 ribu investor serta pertanggungjawaban korporasi

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September 2025, setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditor, PT Putratama Satya Bhakti. Melansir dari IDX Channel, keputusan tersebut sekaligus menggugurkan rencana RUPS-LB yang semula dijadwalkan pada 4 September 2025 untuk merombak manajemen perusahaan.

Sebelum putusan ini, Bursa Efek Indonesia telah melakukan suspensi perdagangan saham SBAT lebih dari satu tahun. Suspensi dipicu sederet notasi khusus, mulai dari keterlambatan laporan keuangan, nihilnya pendapatan, tidak menggelar RUPS, hingga kondisi ekuitas yang negatif. Kondisi ini menjadi pertanda rapuhnya fondasi keuangan SBAT sejak lama.

13 Ribu Investor “Nyangkut”

Putusan pailit membawa dampak besar bagi pasar modal. Melansir dari IPOTNEWS – IndoPremier, saham SBAT dipastikan akan dikeluarkan dari papan perdagangan BEI (delisting), membuat 13.393 investor ritel praktis kehilangan likuiditas. Mereka tidak bisa lagi memperjualbelikan saham yang dimiliki.

Kapitalisasi pasar SBAT sendiri tercatat hanya sekitar Rp5 miliar dengan harga saham di level Rp1 per lembar. Investor ritel memegang lebih dari 2,45 miliar lembar saham atau setara 51,52% kepemilikan. Dengan kondisi pailit, nilai investasi mereka menyusut drastis dan berpotensi sulit dipulihkan.

Ketika Direksi Lalai Jalankan Fiduciary Duty

Dalam konteks hukum korporasi, direksi dan komisaris memiliki kewajiban fiduciary untuk menjaga keberlanjutan perusahaan dan melindungi kepentingan pemegang saham. Lalai dalam kewajiban, seperti tidak menyampaikan laporan keuangan atau tidak melaksanakan RUPS, bisa menjadi indikator pelanggaran tata kelola.

Pertanggungjawaban korporasi tidak berhenti pada urusan kreditor. Investor juga berhak menuntut kejelasan, terutama ketika transparansi informasi dan akuntabilitas manajemen tidak dijalankan sesuai aturan pasar modal.

Utang vs Saham: Perbedaan Posisi Investor dalam Kepailitan

Menanggapi hal ini, Sekar Ayu, Partner BP Lawyers, menegaskan posisi investor yang merupakan pemegang saham dalam suatu perusahaan yang pailit di Indonesia merupakan pemilik ekuitas terakhir yang akan menerima sisa kekayaan perusahaan yang pailit, setelah semua utang dan kewajiban kepada para kreditur dilunasi. 

“Ketika perusahaan dinyatakan pailit, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk menyelesaikan utang dan kewajibannya. Terutama ada 3 kewajiban yang wajib dilunasi: kewajiban pajak perusahaan, kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai hukum ketenagakerjaan, dan kewajiban untuk melunasi utang yang dimiliki. Dapat dilihat sendiri, investor yang menanamkan investasinya dalam bentuk saham tidak ada dalam kewajiban utama tersebut. Lain halnya, jika investor menanamkan investasi dalam bentuk utang, misalnya untuk modal kerja.” jelas Sekar.

Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa pentingnya investor untuk melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap bisnis suatu perseroan sebelum setuju untuk membeli sahamnya. Memang, due diligence tidak dapat menghilangkan risiko kerugian dalam bisnis yang dihadapi investor, namun investor dapat lebih siap dalam menghadapi risiko tersebut jika terjadi, dan melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir kerugian. Di kasus SBAT, dapat dilihat bahwa tidak banyak investor yang berinvestasi lebih banyak, dimana kapitalisasi pasar SBAT sendiri tercatat hanya sekitar Rp5 miliar dengan harga saham di level Rp1 per lembar. 

Jalan Sulit Pemulihan Dana Investor

Secara teori, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh investor SBAT: melalui mekanisme kurator dalam proses kepailitan, class action bila ditemukan pelanggaran hukum, hingga pengaduan kepada regulator pasar modal. Namun, dalam praktiknya peluang pemulihan dana bagi investor ritel cenderung minim.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya due diligence sebelum berinvestasi. Investor diingatkan untuk lebih jeli melihat kondisi fundamental emiten, termasuk rekam jejak kepatuhan terhadap kewajiban laporan keuangan dan tata kelola.

Alarm bagi Pasar Modal Indonesia

Pailitnya SBAT memberi sinyal kuat bagi regulator untuk memperkuat perlindungan investor ritel. Transparansi laporan keuangan, pengawasan terhadap emiten dengan notasi khusus, serta ketegasan dalam penegakan aturan menjadi kunci mencegah kasus serupa.

Jika perlindungan investor tidak diperkuat, risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap pasar modal akan semakin besar. Pada akhirnya, tata kelola yang lemah bukan hanya merugikan satu perusahaan, tetapi juga mencoreng integritas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Sumber gambar: Dok/SBAT

(RED)

Dipromosikan