Karhutla yang terjadi di area konsesi dapat membuka persoalan hukum yang lebih luas bagi perusahaan. Bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi apakah kewajiban lingkungan benar-benar dijalankan dan dapat dibuktikan ketika regulator melakukan pemeriksaan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti 19 perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran seluas lebih dari 11 ribu hektare. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan yang melekat pada kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa memiliki izin usaha bukan berarti perusahaan otomatis terbebas dari risiko hukum lingkungan. Dalam praktiknya, regulator tidak hanya melihat apakah perusahaan memiliki dokumen perizinan, tetapi juga bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor berbasis lahan seperti perkebunan, kehutanan, maupun industri yang memiliki area operasional luas, aspek lingkungan menjadi bagian penting dari tata kelola bisnis. Ketika terjadi kebakaran di wilayah konsesi, pertanyaan yang muncul bukan hanya “siapa penyebabnya”, tetapi juga “sejauh mana perusahaan telah melakukan pencegahan dan pengendalian”.
Baca juga: Melanggar PKKPR, Pabrik PT IKN Dihentikan Pemkab Banyumas
Izin Lingkungan Harus Dibuktikan
Banyak perusahaan masih menganggap dokumen lingkungan seperti AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan dokumen pengelolaan lingkungan lainnya hanya sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Padahal, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban lingkungan, mulai dari pencegahan dampak, pemantauan area usaha, hingga mitigasi ketika terjadi kondisi darurat seperti kebakaran.
Karena itu, dalam pemeriksaan lingkungan, perusahaan dapat diminta untuk membuktikan bahwa kewajiban tersebut benar-benar dijalankan melalui bukti seperti catatan patroli, sistem deteksi dini, kesiapan sarana pemadaman, pelatihan tenaga kerja, hingga laporan pemantauan lingkungan.
Risiko perusahaan juga tidak hanya muncul ketika terbukti melakukan pembakaran secara langsung. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dapat menjadi perhatian regulator dan berujung pada sanksi administratif maupun tindakan hukum lainnya sesuai tingkat pelanggaran. Oleh sebab itu, compliance lingkungan perlu ditempatkan sebagai bagian dari manajemen risiko bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif dalam proses perizinan.
Izin Lingkungan Bukan Garis Finis
Asharyanto, Partner dari BP Lawyers menegaskan bahwa ketika lahan konsesi terbakar, tentunya akan berdampak pada masyarakat sekitar, bahkan dapat berakibat pada ekonomi lokal yang lumpuh akibat pembatasan aktivitas. Artinya, karhutla tidak hanya “masalah internal perusahaan dengan regulator”, tetapi juga tekanan publik, sorotan media, dan warga yang terdampak.
Pada Agustus 2026, terbukti bahwa aparat penegak hukum menetapkan 72 tersangka karhutla, dan presiden menegaskan akan mencabut izin usaha korporasi. Sanksinya pun berlapis, yaitu mulai dari administratif (paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha yang dapat mematikan operasional), perdata (ganti rugi yang dapat menembus puluhan hingga ratusan miliar rupiah), hingga pidana.
“Kesalahan paling umum di lapangan ialah perusahaan memperlakukan izin lingkungan selayaknya garis finis. Padahal izin lingkungan itu justru garis start, dimana terdapat kewajiban didalamnya yang benar-benar perusahaan harus jalankan dan hal tersebut diperiksa secara berkala oleh regulator,” paparnya kembali.
Dari kejadian ini Beliau menyimpulkan, perusahaan perlu mencatat secara tepat bahwa environmental compliance bukanlah beban biaya, melainkan asuransi keberlangsungan bisnis jangka panjang sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Perlindungan Bisnis Melalui Environmental Compliance
Kasus karhutla yang melibatkan perusahaan menjadi pengingat bahwa izin lingkungan harus dipandang sebagai komitmen yang terus berjalan, bukan sekadar dokumen yang disimpan setelah proses perizinan selesai. Perusahaan perlu memastikan seluruh kewajiban dalam dokumen tersebut diterjemahkan menjadi prosedur operasional yang nyata.
Bagi manajemen dan tim legal perusahaan, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan terhadap lingkungan. Pemeriksaan internal terhadap dokumen, implementasi SOP, kesiapan sumber daya, hingga koordinasi antardivisi dapat membantu mengidentifikasi risiko sebelum menjadi persoalan hukum.
Pada akhirnya, kepatuhan lingkungan bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan bisnis. Perusahaan yang mampu menunjukkan tata kelola lingkungan yang baik akan memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi pemeriksaan regulator maupun tuntutan dari berbagai pihak.
(RED)








































