3 Cara Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Di 2021
Pelaksanaan UU Bea Meterai Berimplikasi Pada Perubahan Mekanisme Penggunaan Bea Meterai Dokumen Fisik dan Elektronik.
Pemerintah menetapkan kebijakan untuk melakukan penaikan tarif bea meterai. Dimana tarif bea meterai sebelumnya terdiri dari bea meterai Rp 3.000 dan bea meterai Rp 6.000. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
Dengan diberlakukannya ketentuan UU Bea Meterai, tarif bea meterai mengalami keseragaman tarif bea meterai. Dimana tarif bea meterai yang dimaksud adalah bea meterai Rp 10.000 dan menghapuskan penggunaan bea meterai Rp 3.000 dan bea meterai Rp 6.000 setelah 31 Desember 2020. Sehingga dewasa ini, bea meterai Rp 3.000 dan bea meterai Rp 6.000 masih dapat digunakan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Melansir Kompas (4/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pada Minggu (3/1/) menegaskan bahwa otoritas fiskal berada pada tahapan desain dan pencetakan meterai baru dengan tarif bea meterai Rp 10.000. “Dalam seminggu ke depan diharapkan akan dapat rampung serta dapat diedarkan kepada masyarakat,” tegas Hestu. Namun meskipun demikian, Hestu menegaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen yang dikenai meterai dimana meterai yang lama dapat dipergunakan apabila memenuhi nilai bea meterai yang digunakan mencapai Rp 9.000. “Terdapat tiga cara untuk tetap menggunakan bea meterai yang lama,” jelas Hestu.
Hestu menegaskan bahwa cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan. “Cara yang kedua adalah dengan menggunakan dua meterai Rp 6.000 secara berdampingan,” jelas Hestu. Hestu menambahkan bahwa terdapat juga cara ketiga penggunaan bea meterai yang lama yaitu dengan menggunakan tiga meterai Rp 3.000 secara berdampingan. Ketiga cara penggunaan bea meterai tersebut memiliki fungsi yang sama dengan penggunaan bea meterai Rp 10.000 hingga 31 Desember 2021. Selain itu ditegaskan juga oleh Hestu bahwa otoritas fiskal tengah menyiapkan aturan turunan UU Bea Meterai yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disertai dengan infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik. Oleh karena itu pelaksanaan UU Bea Meterai juga turut mencakup pemanfaatan bea meterai yang dilakukan secara elektronik.
KJP








































