Penyalahgunaan AI semakin marak terjadi, kepastian pelindungan data pribadi jadi harga mati. Salah seorang dokter ternama di daerah Surabaya menjadi korban penyalahgunaan teknologi AI melalui deepfake, kasus ini jadi alarm buat kita semua!
Di tengah berbagai kelebihan yang diberikan akibat kemajuan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelegence (AI) ternyata masih tersimpan banyak bahaya manipulasi finansial dan mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
Salah satunya seperti yang dialami Dokter Tony Setiobudi. Ia secara tiba-tiba mendapat banyak komplain dari masyarakat karena dianggap telah memberikan informasi sesat melalui sebuah unggahan video berupa promosi obat diabetes. Padahal disisi lain ia merupakan dokter spesialis ortopedi. Usut punya usut ternyata video tersebut merupakan hasil rekayasa AI dengan teknologi video dan suara buatan atau deepfake.
Pelaku yang merekayasa video tersebut diduga mengganti suara asli Dokter Tony dalam sebuah video yang menerangkan tentang kesehatan lutut menjadi promosi obat yang berisi klaim bisa menyembuhkan diabetes secara instan. Alhasil tak sedikit pembeli yang termakan video promosi itu dan langsung merasa dirugikan karena ternyata obatnya tidak mujarab seperti yang dijanjikan. Akhirnya karena merasa ditipu, para pembeli mengajukan komplain kepada Dokter Tony.
Menanggapi peristiwa tersebut Dokter Tony segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kini sudah terdaftar di Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik berdasarkan Pasal 35 jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap angka lonjakan penipuan berbasis AI di Indonesia. Teknologi seperti video dan suara buatan kini digunakan oknum untuk menipu masyarakat lewat berbagai modus. Dari 39.108 laporan penipuan jual beli online, hingga 20.628 fake call dan 14.533 laporan investasi bodong — semua memanfaatkan manipulasi data dan identitas.
Baru-baru ini di Pekalongan, Ismanto, buruh jahit lepas, terkejut ketikan mengetahui NIK nya digunakan hingga punya tagihan pajak senilai 2,9 miliar. Saat kantor pajak mengkonfirmasi, profilnya tidak sesuai dengan orang yang melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar. Kantor pajak melakukan klarifikasi kalau memang ada dugaan penyalahgunaan NIK Ismanto.
Analisis hukum terhadap Kasus ini
Bagaimana hukum mengatur tentang hal ini?
Apa Kata Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?
Secara umum perbuatan manipulasi informasi elektronik yang mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik telah diatur dalam UU ITE. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kronologi kasus di atas, pelaku penyalahgunaan teknologi AI tersebut dapat dijerat dengan Pasal 35 jo. Pasal 27A UU ITE.
Pasal 35 UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Kemudian Pasal 27A UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Kedua pasal diatas mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh UU ITE. Jika ada pihak yang melanggar pasal tersebut tentu ada sanksinya. Dimana aturan sanksinya?
Aturan mengenai sanksinya ada di Pasal 51 dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Terdapat ancaman pidana penjara dan pidana denda yang bisa dikenakan terhadap pelaku yang terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 35 dan Pasal 27A UU ITE.
Selanjutnya, bagi para pembeli selaku konsumen yang merasa ditipu atas video deepfake tersebut juga dapat menuntut ganti rugi atau melaporkan dugaan tindak pidana terhadap pelaku.
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Apa Kata Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)?
UU PDP yang baru diadakan tahun 2022 lalu menjadi payung hukum utama terkait perlindungan hukum yang diberikan negara kepada masyarakat menyangkut keamanan data pribadi.
Data pribadi sendiri dalam UU PDP diartikan sebagai data tentang orang perseorangan yang terindentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melaluis sistem elektronik atau non elektronik.
Sederhananya data pribadi adalah data yang berisi informasi yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Atau dalam kata lain, setiap informasi yang memungkinkan seseorang untuk diidentifikasi dapat dianggap sebagai data pribadi.
Data pribadi terbagi menjadi 2 bentuk, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum (Pasal 4 ayat (1) UU PDP).
Data pribadi yang bersifat spesifik diantaranya berupa riwayat kesehatan/penyakit, sidik jari, catatan kriminal, hingga informasi transaksi keuangan pribadi. Adapun data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk menidentifikasi seseorang.
Dalam UU PDP diatur mengenai larangan dalam penggunaan data pribadi serta sanksi pidana bagi pihak yang melanggar larangan tersebut. Aturan larangannya termuat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU ITE, sedangkan sanksinya termuat dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU ITE.
Pasal 65 UU ITE terdiri atas 3 ayat yang melarang perbuatan:
- Memperoleh dan mengumpulkan data pribadi orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi si pemilik data pribadi.
- Mengungkapkan data pribadi orang lain.
- Menggunakan data pribadi orang lain.
Ketiga perbuatan tersebut masing-masing dilakukan secara melawan hukum.
Adapun Pasal 66 mengatur larangan perbuatan untuk membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Bagi pelaku penyalahgunaan AI melalui deepfake dengan menggunakan data pribadi orang lain maka pada dasarnya dapat dijerat pasal-pasal yang terdapat dalam Pasal 65 hingga Pasal 68 UU ITE tersebut. Secara lebih spesifik mengenai perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 6 miliar rupiah.
Apakah hukum yang ada sudah menjamin kepastian pelindungan data pribadi?
Jaminan atas kepastian pelindungan data pribadi secara hukum umumnya dapat dilihat melalui 2 sudut pandang. Pertama, dari aturan norma hukumnya sebagai upaya preventif. Kedua, dari penegakan hukumnya sebagai upaya represif.
Kedua hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon. Perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari tindakan yang sewenang-wenang. Hadjon kemudian mengejawantahkan bentuk perlindungan hukum menjadi 2 macam, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif.
Perlindungan preventif adalah upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak, misalnya melalui pembentukan norma hukum yang mengatur larangan perbuatan-perbuatan tertentu seperti halnya dalam UU ITE dan UU PDP.
Perlindungan represif adalah upaya untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran hak yang telah terjadi. Perlindungan represif diwujudkan dengan tindakan aparat penegak hukum untuk bisa memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar hak orang lain sedangkan hak tersebut sudah dilindungi oleh hukum, sehingga pihak yang melanggar hak orang lain tersebut bisa dianggap telah melanggar hukum dan oleh karenanya dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan hal tersebut maka jika melihat pada perlindungan hukum secara preventif maka sudah bisa dikatakan telah ada upaya untuk menjamin kepastian pelindungan data pribadi.
Hal yang sulit diukur adalah terkait perlindungan hukum secara represif karena melibatkan perilaku nyata dari aparat penegak hukum serta kompleksitas peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga perilaku aparat saja tidak cukup untuk bisa menegakkan hukum karena tak jarang ditemukannya jalan buntu.
Misalnya dalam kasus deepfake ini, karena dilakukan dengan sistem elektronik tak jarang pelakunya sangat sulit untuk dilacak atau ditemukan sehingga pihak yang merasa dirugikan pun tidak tahu harus menuntut siapa dan bagaimana menjerat pelaku tersebut untuk dihukum.
Salah satu kasus lain terkait penyalahgunaan AI melalui deepfake juga sempat terjadi sebagaimana yang dialami oleh Dokter Zaidul Akbar. Ia diketahui berada pada sebuah video dengan seakan-akan tengah menjelaskan dan mempromosikan metode pengobatan untuk mengurangi berat badan dengan menggunakan jambu biji. Padahal ia sama sekali tidak pernah membuat video tersebut, dan ternyata belakangan diketahui hal tersebut merupakan hasil video yang dibuat dengan menggunakan AI. Dokter Zaidul Akbar lantas langsung membuat video klarifikasi alih-alih melaporkannya kepada pihak berwajib. Hal ini bisa jadi karena sulitnya melacak atau mencari tahu pelaku dibalik penyalahgunaan AI tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan belum adanya jaminan secara penuh dalam hal kepastian pelindungan data pribadi khususnya terkait perlindungan hukum secara represif.
Kita bisa apa?
Untuk mencegah terjadinya hal-hal serupa, maka kita juga bisa melakukan upaya-upaya preventif dengan cara:
- Ketahui, kumpulkan, dan simpan baik-baik data pribadi anda di tempat yang sulit diakses orang lain. Bagi content creator maka dapat menggunakan watermark dinamis transparan yang bisa bergerak secara halus dalam video. Berikan edukasi kepada audiens serta membuat kanal-kanal resmi yang bisa menjadi tempat konfirmasi bagi para audiens.
- Kembangkan sikap kritis dan waspada. Bagi penikmat konten-konten media sosial harus proaktif, penting sekali untuk melakukan check and recheck keaslian konten yang ditonton, lakukan verifikasi sumber dan jangan terburu-buru mempercayainya.
- Kenali ciri-ciri umum konten deepfake. Gerakan mata dan kedipan yang tidak alami sering kali menjadi pertanda adanya campur tangan AI dalam sebuah konten.
- Konsultasikan kepada yang ahli.
Kesimpulan
Kemajuan teknologi AI tidak hanya membawa manfaat baik tetapi juga membawa ancaman nyata dari segi keamanan data pribadi masyarakat khususnya yang terdapat dalam sistem elektronik. Walaupun norma hukum yang ada sudah cukup menjamin kepastian pelindungan data pribadi, namun masih terdapat tantangan dari aspek penegakan hukumnya.
Kita semua harus bisa secara proaktif mengedukasi diri sendiri guna mencegah terjadinya hal-hal serupa seperti yang dialami oleh Dokter Tony Setiobudi beserta para korban yang termakan video hasil deepfake tersebut.
Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis & Investasi
Partner kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law
Sumber gambar: Freepik








































