4 Jurus Baru Bank Indonesia Genjot Perekonomian Akibat Covid-19

4 Jurus Baru Bank Indonesia Genjot Perekonomian Akibat Covid-19

Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia (BI) terus berupaya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi akibat Covid-19. Untuk menghadapi hal itu, Perry menjelaskan BI akan meluncurkan empat jurus baru. Perry menuturkan, bauran kebijakan Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta otoritas terkait. Hal ini disampaikannya dalam siaran langsung pengumuman RDG BI di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/4) kemarin. Adapun empat jurus tersebut sebagai berikut:

Pertama, untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah, BI meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention.

“Baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward  (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder,” ujarnya..

Kedua, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19, BI akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) sebagai berikut:

  1. Ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada para bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan satu tahun.
  2. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
  3. Tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Ketiga, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah tersebut, BI menaikkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.

“Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan pemerintah di pasar perdana,” tuturnya.

Keempat, untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara non-tunai dalam memitigasi dampak Covid-19, BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran berikut:

  1. Mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara non-tunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah.

“Baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” tukasnya.

  1. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking,  uang elektronik, dan perluasan akseptasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
  2. Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran. Juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Sebagai penutup, Perry mengungkapkan, BI akan terus mencermati dinamika perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dan pasar keuangan global, yang terdampak akibat penyebaran Covid-19.

SF

Dipromosikan