Pakar HTN: Tumpang Tindih Keppres No. 11/2020 dengan Keppres No. 12/2020 Munculkan Dua Situasi Darurat di Indonesia
Adanya konflik antara 2 kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait dengan penggunaan anggaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai kurang hati-hati dalam mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional (Keppres No. 12/2020).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Keppres No.12/2020 ini jadi tumpang tindih dengan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat.
Refly mengatakan, ada dua ‘panglima’ dalam hal memerangi wabah Covid-19. Menurutnya, Keppres No.12/2020 sendiri mengacu pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mana leading sector-nya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dalam hal ini Doni Monardo selaku Kepala BNPB. Sementara itu, Keppres No. 11/2020 mengacu pada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana leading sector-nya adalah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
“Memang tumpang tindih, karena Keppres No.12/2020 ada tetapi tidak didahului pencabutan Keppres sebelumnya (Keppres No. 11/2020). Sekarang kita ada dua keadaan darurat,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4) lalu.
Refly menuturkan, Keppres ini untuk memutuskan terkait dengan penggunaan anggaran, mobilisasi, dan leading sector dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya dua Keppres ini, hal tersebut menjadi tumpang tindih.
“Jadi sebenarnya deklarasi penanggulangan bencana lebih pada konsekuensi penggunaan keuangan, resources, dan juga mobilisasi karena jaminan mobilisasi diatur di sini. Jadi akhirnya memang tumpang tindih karena kalau PSBB mengacu pada darurat kesehatan,” ujarnya.
Di lain pihak, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Keppres ini seharusnya keluar sedari awal penanganan Covid-19. Sebab, kata Bivitri, penting menggunakan konteks kedaruratan untuk mengambil kebijakan di luar kelaziman, karena harus dilakukan dengan cepat. “Bencana, menurut UU Penanggulangan Bencana dimaknai juga sebagai kondisi yang membutuhkan kecepatan tanggap darurat,” katanya.
Bivitri menerangkan, dengan adanya kondisi kedaruratan bencana, tindakan melanggar kelaziman dalam hukum tata negara sah dilakukan. Terutama dengan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan, misalnya pengalihan anggaran APBN dan APBD.
“Padahal sangat mungkin ada kebutuhan dana ekstra yang harus sesegera mungkin dialokasikan dari APBN atau APBD,” ujarnya.
Meski begitu, Senada dengan Refly, Bivitri melihat ada celah dalam kebijakan ini. Terlebih setelah Keppres No. 11/2020 diterbitkan. Menurutnya, Keppres ini menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, sehingga pelaksanaanya adalah Menteri Kesehatan, bukan Presiden.
“Masalahnya adalah, kita seakan-akan punya 2 jalur. Yang pertama kondisi darurat kesehatan masyarakat, berdasarkan Keppres No. 11/2020 Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat, yang dipimpin oleh Menkes. Jalur kedua adalah Keppres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam yang dipimpin Doni Monardo selaku Kepala BNPB. Dua jalur ini berpotensi tumpang tindih pengalokasian anggaran dan koordinasi. Dan tentunya juga kebingungan masyarakat” tuturnya.
Bivitri menilai, hal ini dikarenakan lambannya pemerintah dalam bekerja secara efektif memikirkan kebijakan yang harus diambil. Sehingga, satu produk hukum dengan lainnya berpotensi tumpang tindih. Sebab soal anggaran saja, di kedua Keppres itu sama-sama diatur.
Namun, Bivitri mengatakan, penerapan Keppres No. 11/2020 bisa dilakukan dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sementara, terkait dengan konteks Gugus Tugas Covid-19 acuannya adalah Keppres No. 12/2020.
“Tapi ya, bisa saja nanti ada kebingungan dalam pengambilan kebijakan karena Gugus Tugas Covid-19 kan juga kerja bersama Menkes,” pungkasnya.
SF








































