OJK Minta Industri Jasa Keuangan yang Tetap Beroperasi Selama PSBB Patuhi Protokol Kesehatan

OJK Minta Industri Jasa Keuangan yang Tetap Beroperasi Selama PSBB Patuhi Protokol Kesehatan

OJK Minta Industri Jasa Keuangan yang Tetap Beroperasi Selama PSBB Patuhi Protokol Kesehatan

Protol kesehatan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait seperti melakuan physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pegadaian dan lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya, tetap beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, dalam press release nomor SP 26/DHMS/OJK/IV/2020 di Jakarta, Rabu (15/4) lalu.

“Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Anto mengatakan, terkait operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus  menerapkan ketentuan bekerja dengan jumlah minimum karyawan.

“Selain itu, tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan,” lanjutnya.

Anto menuturkan, adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau work from home diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Anto meneruskan, sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, menurut Anto, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Sebagai penutup kata Anto, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung.

SF

Dipromosikan