6 Strategi Menteri Teten Selamatkan UMKM Akibat Covid-19

6 Strategi Menteri Teten Selamatkan UMKM Akibat Covid-19

6 Strategi Menteri Teten Selamatkan UMKM Akibat Covid-19

Salah satunya, yang menjadi sorotan terkait insentif penghapusan pajak bagi pelaku UMKM selama 6 bulan, yang mana menurut DJP berlaku bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final dan direalisasikan melalui revisi PP No. 23/2018.

Banyak keluhan dari pelaku usaha menengah ke bawah karena tidak meratanya insentif yang diberikan pemerintah. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo)  Ikhsan Ingratubun. Ia menilai kebijakan pemerintah dalam memberikan stimulus masih belum merata. Menurutnya, selama ini bantuan yang diberikan pemerintah hanya menyasar ke industri ultra mikro saja.

“Selain stimulus, kelompok yang dapat bansos juga juga hanya yang ultra mikro. Sementara yang mikro, kecil dan menengah nggak kebagian kebijakan,” katanya di Jakarta, Selasa (14/4) lalu.

Merespon hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki strategi untuk menyelamatkan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada enam strategi yang disiapkan. Hal ini disampaikannya dalam dalam video confrence bersama Liputan6.com, Rabu (15/4) lalu. Adapun enam strategi tersebut sebagai berikut:

Pertama, memberikan relaksasi cicilan selama enam bulan untuk UMKM baik melalui KUR maupun juga lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), program mekar, dan lainnya juga sekaligus, bagi koperasi simpan pinjam.

Kedua, memberikan pinjaman baru untuk ultra mikro pinjamannya yang di bawah Rp 10 Juta. Selain itu, pihaknya akan memperluas sebarannya sesuai dengan arahan Presiden.

“Kita akan menggunakan seluruh saluran melalui BRI, koperasi simpan pinjam, BPR syariah maupun fintech kita lihat mana yang lebih cepat secara teknologi agar bisa cepat turun ke pelaku usaha mikro,” jelasnya.

Ketiga, penghapusan pajak kepada UMKM selama enam bulan.

“Kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke pelaku UMKM karena telah memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60%. Sementara, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Pelaku usaha di Indonesia ini 99% UMKM dan mayoritas 89% lebih itu level mikro. Karena itu arahan pak Presiden ada program penghapusan pajak,” katanya

Keempat, pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan jumlah sosial atau tunai untuk pelaku usaha ultra mikro yang nanti dimasukan dalam jaminan sosial termasuk kartu prakerja, yang merupakan masuk ke dalam program besar pemerintah.

Kelima, mengintegrasikan  program jaminan sosial terutama kartu sembako murah dengan warung-warung sembako, dengan dana yang digelontorkan melalui jaminan sosial ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan bisa menggerakan warung-warung tradisional.

“Kartu sembako murah bisa diintegrasikan sehingga warung-warung itu bisa hidup dan ini sesuai dengan kebijakan sosial distancing, sehingga warung-warung yang dekat dengan warga bisa diantarkan, kami branding program ini belanja di warung tetangga,” ujarnya.

Keenam, alokasikan anggaran untuk perkuat daya beli produk UMKM yang beli secara online.

“Untuk produk apa saja yang akan diberikan stimulus ini,  masih dalam tahap kurasi atau seleksi. Nantinya baik merchant maupun pembeli akan dapat diskon, cashback hingga 25%. Kita memanfaatkan bulan Ramadhan cashback 50% dan membelanjakan uangnya untuk produk UMKM, pemerintah juga meminta BUMN di sektor pangan bisa menyerap produk-produk UMKM yang rendah daya belinya seperti peternak ayam, dan lainnya untuk dibeli dahulu, kemudian oleh BUMN bisa di ekspor maupun dijual di pasar dalam negeri, sudah ada instruksi pusat, daerah dan BUMN untuk membeli produk UMKM,” pungkasnya

Penghapusan Pajak Berlaku bagi WP yang Menggunakan Skema PPh Final 

Menanggapi soal kebijakan penghapusan pajak kepada UMKM tersebut, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yunirwansyah, yang dimaksud kemungkinan besar akan berlaku bagi Wajib Pajak (WP) UMKM yang menggunakan skema PPh Final.

Yunir menerangkan, bahwa WP UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak selama ini dikenai pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto tersebut sesuai dengan PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Ia menambahakan, bahwa kemungkinan insentif ini bakal diberikan melalui revisi atas PP No. 23/2018 dan saat ini pihaknya sedang membahas stimulus tersebut. Lebih lanjut, Yunir menuturkan stimulus ini dimungkinkan untuk berlaku pada masa pajak April 2020 yang dibayarkan pada Mei 2020.

“Akan kita perhatikan semua aspek terkait. Angsuran pajak terkait dengan masa pajak. Masa pajak April dibayar Mei, jadi masih ada waktu,” jelasnya.

SF

Dipromosikan