5 Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Perusahaan Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

5 Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Perusahaan Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

5 Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Perusahaan Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Untuk memitigasi adanya sengketa PHI Perusahaan harus memahami baik peraturan hingga perjanjian yang mengikat antara Perusahan dan pekerja.

Pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat besar bagi perusahaan dari segala hal, salah satunya adalah dari segi operasional. Tentunya dengan berkurangnya keuntungan dan besarnya biaya operasional menyebabkan pengusaha mesti melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

Partner BP Lawyers, Ali Imron, pada webinar dengan tema “Sengketa PHI Terkait Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Contoh Kasus dan Penyelesaiannya)” pada acara Friday I’m In Law Series (FIIL) yang diselenggarakan oleh KlikLegal pada Jumat (13/5) memberikan penjelasan terkait dengan hal yang harus dilakukan oleh Perusahaan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pertama, mengidentifikasi hubungan pekerja dengan perusahaan itu sendiri. Apabila melihat ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

“Unsur-unsur inilah yang harus ada dan diperhatikan dalam hubungan perusahaan dengan karyawan karena hal ini akan berpengaruh terhadap dampak pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja,” ujar Ali.

Kedua, pahami perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dan perusahaan. Perjanjian kerja sendiri merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 

“Pada praktiknya, banyak karyawan yang tidak dilandasi atau tidak terikat dengan perjanjian kerja secara tertulis. Dalam proses pemutusan kerja, hal ini akan menjadi permasalahan karena tidak adanya bukti nyata yang menyatakan bahwa pekerja tersebut merupakan pekerja tetap,” jelasnya.

Ketiga, dalam hal melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus berada dalam tahap dimana perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tersebut. Artinya, pemutusan hubungan kerja pada dasarnya harus dihindari kecuali adanya alasan-alasan yang mendesak dan sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keempat, pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui bentuk surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan secara sah dan patut oleh perusahaan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemutusan hubungan kerja atau paling lambat 7 (tujuh hari) bagi karyawan dalam masa percobaan.

“Apabila terdapat penolakan dari pekerja, maka baik pekerja maupun perusahaan harus melakukan bipartite atau perundingan karyawan dengan perusahaan. Namun, apabila bipartite tidak mencapai kesepakatan, maka dapat mengajukan pencatatan di dinas atau suku dinas tenaga kerja transmigrasi,” tutur Ali.

Kelima, pahami perhitungan pemberian kompensasi kepada pekerja. Perhitungan kompensasi bagi karyawan tetap dan kontrak harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

(MH)

Dipromosikan