5 Kategori BUMN yang Bisa Mengikuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional

5 Kategori BUMN yang Bisa Mengikuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional

5 Kategori BUMN yang Bisa Mengikuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Salah satunya, kategori yang diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu menegaskan, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah BUMN yang sehat namun terdampak cukup keras karena pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Tanya BKF virtual tentang “Program Pemulihan Nasional (PEN) dan Isu Fiskal Lainnya” di Jakarta, Senin, (8/6).

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-Covid. Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya Covid, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” ujarnya.

Febrio menuturkan, Kementerian BUMN telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum Covid-19 melanda dengan membagi BUMN menjadi 5 kategori. Adapun sebagai berikut:

Pertama, kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risiko sistemik.

Kedua, kategori yang ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori yang diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Keempat, kategori yang diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi atau rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik atau buruk, dan memiliki nilai sosial.

Selain itu, Febrio menerangkan, Kemenkeu mendukung langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard.

“Pemerintah akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN. Kriteria tersebut antara lain dari faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total aset yang dimiliki, eksposur terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan Pemerintah,” tutupnya.

 

SF

Dipromosikan