8 Rekomendasi BPHN Untuk Ease of Doing Business

Seminar Pembangunan Hukum Nasional (SPHN) bertajuk “Penataan Regulasi Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB): Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Perizinan, Perpajakan, Penegakan Hukum Kontrak, dan Badan Usaha, yang digelar pada Kamis (18/10) menghasilkan 8 (delapan) rekomendasi BPHN untuk Ease of Doing Business.

“Masukan, saran, ide dari narasumber, termasuk keynote speech Menteri Hukum dan HAM, maupun peserta seminar ini akan menjadi bahan evaluasi hukum terkait hal-hal dimaksud, untuk menentukan rekomendasi dan langkah apa yang harus ditempuh dalam rangka memperbaiki iklim investasi bagi peningkatan perekonomian nasional,” ujar Prof R. Benny, Kepala BPHN.

Adapun beberapa pokok pikiran yang dihasilkan dari seminar, diantaranya:

(1) Untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perlu langkah sinergis untuk melakukan penataan regulasi, penataan kelembagaan, serta peningkatan kualitas penegakan hukum;

(2) Kemudahan berusaha seharusnya tidak hanya ditujukan bagi investor baru yang akan memulai usaha, tapi lebih penting lagi adalah bagi semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang lama, yang sudah berada dalam dunia usaha;

(3) Persoalan dalam kemudahan usaha yang masih dihadapi para pelaku usaha, di antaranya: kebijakan yang tidak konsisten; koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antar lembaga; peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis; dan data yang tidak tunggal atau tidak seragam di antara lembaga-lembaga. Sebagai contoh, dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari hulu sampai hilir, mulai dari menerima laporan, menyelidiki, memeriksa dan menjatuhkan sanksi administrasi, dipandang overlaping dan berpotensi terjadi konflik interest;

(4) Kebutuhan akan pengaturan keagenan di Indonesia begitu mendesak untuk direalisasikan mengingat eksistensinya sudah tidak terpisahkan dengan rangkaian kegiatan bisnis di indonesia, baik yang berskala kecil apalagi yang berskala besar, baik untuk produk maupun jasa. Hal ini bisa dituangkan dalam RUU yang mengatur tentang keberadaan Badan Usaha, yang sedang dibahas terus-menerus untuk mengintegrasikan pengaturan PT, Koperasi, BUMN, CV, Firma dan Perusahaan Perseorangan, serta pengaturan yang berkaitan dengan aktifitas perusahaan, seperti Wajib daftar perusahaan, dan Dokumen perusahaan;

(5) Dalam konteks perdagangan lintas negara, Indonesia perlu melakukan penataan regulasi yang mengarah pada adanya kepastian hukum, prediktabilitas dalam trading across borders, dan international business transactions, serta menegaskan prinsip party autonomy dalam kontrak komersial. Selain itu, perlu juga menghilangkan resiko terjadinya parallel proceeding and conflicting judgements;

(6) Memperluas cakupan sektor usaha yang memperoleh tax allowance dan tax holiday dengan mempertimbangkan besaran investasi dan juga besaran penyerapan tenaga kerja.

(7) Pemerintah telah melakukan langkah positif untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Tujuan PP ini adalah penyederhanaan proses perizinan sehingga lebih efisien, simpel dan modern. Namun demikian perlu ada perbaikan (revisi) terhadap beberapa pengaturan dalam PP OSS, serta pengharmonisasian dengan peraturan perundang-undangan lainya, sehingga ke depan menjadi lebih sempurna;

(8) Dalam melakukan penataan regulasi, perlu ditekankan bahwa peran hukum tidak sekadar sebagai pemberi fasilitasi kemudahan berusaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat di tengah iklim ekonomi dunia yang cenderung liberal agar tidak larut dalam pusaran pasar bebas.

Prof R. Benny mengatakan rekomendasi yang dihasilkan dalam SPHN Tahun 2018 ini nantinya akan melengkapi rekomendasi yang telah dihasilkan oleh 12 (dua belas) Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait EoDB. Diharapkan, lanjutnya, hasil seminar ini dapat memberikan masukan yang sangat bermanfaat bagi perbaikan peringkat kemudahan berusaha yang pada gilirannya akan membawa manfaat bagi kemajuan perekonomian nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Kami atas nama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta atas segala atensi dan masukannya pada seluruh rangkaian kegiatan ini,” pungkas Prof R. Benny.

Sebagai informasi, ada lima narasumber inti yang diundang dalam SPHN tahun ini. Kelima narasumber tersebut, yakni Prof Budi Santoso (Universitas Diponegoro), Sutrisno Iwantono (Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)), Prof Budiman Ginting (Universitas Sumatera Utara), Endang Supriyadi (Direktur Bidang Pelayanan dan Fasilitasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM)), dan Afifah Kusumandra (Universitas Brawijaya).

HA

Dipromosikan