Yasonna : Evaluasi Perundang- undangan Perlu Dilakukan

Adanya peraturan yang tumpang tindih membuat Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI menganggap perlu dilakukannya evaluasi peraturan perundang- undangan. Dalam sambutan pada  Seminar Pembangunan Hukum Nasional (SPHN) bertajuk “Penataan Regulasi Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB): Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Perizinan, Perpajakan, Penegakan Hukum Kontrak, dan Badan Usaha, yang digelar pada Kamis (18/10) di Ballroom Hotel Sari Pacific Jakarta itu, Yasonna mengatakan evaluasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan mengingat kualitas regulasi saat ini masih rendah.

Buktinya, menurut Yasonna, masih ditemukan adanya tumpang tindih dan disharmoni antar peraturan perundang-undangan, baik vertikal maupun horizontal. Selain itu, jumlah regulasi juga masih dirasakan berlebihan (hiperegulasi) serta tidak semuanya berdaya guna dan berhasil guna.

Dikatakan Yasonna, evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan melalui analisis dan evaluasi hukum, dengan tujuan menilai norma hukum agar dapat berperan optimal dalam mengatasi permasalahan dan dapat mendorong pembangunan yang lebih efektif. Analisis dan evaluasi yang dilakukan, lanjutnya, harus berpijak pada nilai-nilai yang berasal dari budaya Indonesia. Landasan terpenting, yakni Pancasila, dijadikan sumber hukum sekaligus rechtsidee untuk menentukan suatu norma hukum.

“Penataan regulasi untuk menciptakan ease of doing business tidak boleh menabrak nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjaga agar tidak tumbuh menjadi sistem ekonomi liberal,” kata Yasonna.

Pemerintah sendiri, dalam hal ini BPHN, telah memiliki instrumen sendiri untuk memastikan regulasi yang dianalisis telah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, bernama “Pedoman 5 Dimensi” (5D). Pedoman ini terdiri dari: pertama, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan; kedua, kejelasan rumusan; ketiga, materi muatan; keempat, potensi disharmoni pengaturan; dan kelima, efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan.

“Ini perlu melibatkan berbagai pihak yang terkait dan kompeten seperti para analis, pejabat publik terkait, akademisi, peneliti, maupun praktisi hukum lainnya dengan dukungan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan bahwa dari 10 indikator yang dinilai dalam survei peringat EoDB, sangat disayangkan 6 (enam) indikator masih berada pada peringkat di atas 100, yakni starting a business (144); dealing with construction permits (108); registering property (106); paying taxes (114); trading across borders (112); dan enforcing contract (145). Sementara, 4 (empat) indikator yang lain, menunjukkan perbaikan seperti getting electricity (38); getting credit (55); protecting minority investor (43); dan resolving insolvency (38).

“Ini merupakan tantangan yang perlu disikapi secara tepat sehingga dapat meningkat menjadi lebih baik. Pemerintah Indonesia secara terus-menerus berupaya untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha dengan memberikan perhatian khusus kepada 6 indikator tersebut,” kata Yasonna.

 

HA

Dipromosikan