Lika- Liku 17 Tahun Justisiari Kusumah di Bidang HKI

Tahun 2001 merupakan tahun yang bersejarah untuk perjalanan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pada tahun tersebut Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual. Pada tahun tersebut juga Justisiari Perdana Kusumah mulai tertarik untuk berkecimpung di bidang Kekayaan Intelektual (HKI). Hingga tahun ini, Justisiari sudah 17 tahun memfokuskan dirinya di bidang HKI.

“Bidang HKI ini yang sangat menarik karena sangat dinamis dan kemudian isunya tidak lokal, kurang lebih syaratnya internasional. Saya senang saat itu, jadi 2001 itu saya memutuskan untuk fokus ke sini (red- HKI). Saat itu kasus-kasusnya sudah banyak, namun player– nya sedikit,” cerita Justisiari kepada Kliklegal.

Fokus di HKI dilakukan oleh Ketua MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) ini saat dirinya berpraktek di tahun kelima sebagai pengacara. “Kompetisinya lumayan banyak. Tetapi akhirnya saya terjun di bidang ini. Dan memang saya suka dalam prakteknya. Saya terjun kok asyik ya,” ungkapnya.

Kasus pertama kali yang dia tangani ialah kasus gugatan ganti rugi pelanggaran piranti lunak (software) computer. Gugatan ganti rugi dilakukan secara perdata terhadap lima suplier di Jakarta dan ini merupakan bukti elektronik pertama diterima oleh pengadilan. Bahkan, kasus tersebut terjadi sebelum adanya Pengadilan Niaga.

“Saya senang sekali memegang kasus itu, lima sekaligus kasus waktu itu. Secara simultan kita menangani lima kasus dan ini menjadi yang pertama kali di Indonesia. Bahkan sejak saat itu, Indonesia dilihat oleh dunia. Indonesia sudah bisa loh karena waktu itu si pemilik hak ciptanya adalah software terbesar yang ada di dunia. Sehingga menjadi riwuh ketika kasus ini terjadi di Indonesia. Nah itu kan menjadi landmark decision, belum pernah ada sebelumnya,” paparnya.

Selain itu, Managing Partner K&K Advocates pun mengaku banyak lika-liku selama menangani berbagai kasus. Mulai dari pengancaman, intimidasi, dan lain hal yang cukup mengerikan.

“Pernah kita melakukan penggrebekkan malah kita sendiri yang terjebak. Kita dikepung oleh satu mall, pernah seperti itu. Atau, saya pernah tiga tahun berturut-turut diancam, mau dibunuh saya dan keluarga karena kasus yang saya tangani terkait dengan penegakkan hukum hak cipta waktu itu ya. Kemudian kita pernah dilemparin kursi, itu sudah biasa. Diguna-guna. Padahal mengenai HKI,” jelasnya.

Lahir di keluarga hukum

Justisiari memilih lawyer karena kebetulan secara pribadi tumbuh dan besar di keluarga yang akrab dengan hukum. “Ayah saya seorang hakim yang kemudian menjadi pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Kakak pertama saya adalah hakim. Kakak kedua saya sekarang bekerja di pengadilan tata negara, panitera. Ketiga, di perbankan. Kemudian, saya dan nomor empat pengacara. Ada adik saya yang bekerja di Mahkamah Agung, ada juga yang bekerja di lembaga pemasyarakatan dan ada sebagai pengacara sekarang dia juga konsultan HKI juga,” ujarnya.

Kehidupan Justisiari yang sangat terekspos dengan dunia hukum secara sadar dan tidak sadar mencintai profesi di bidang hukum ini. Awalnya, ia sempat ingin menjadi diplomat, namun tak lama tertarik masuk ke law firm karena bidang yang ditangani tidak hanya ligitasi, tetapi bidang-bidangnya yang bersifat transaksi internasional, seperti kontrak-kontrak, penanaman modal asing, dan sebagainya.

Pemalsuan Produk di Indonesia

Menurut Justisiari peredaran barang-barang palsu merupakan isu besar yang harus terus ditegakkan. Dampak dari keberadan barang palsu ini bukan saja sangat merugikan perekonomian dalam negeri tetapi juga hilangnya lapangan pekerjaan dan berkurangnya kreativitas sumber daya manusia Indonesia. Sebagai praktisi atau lawyer di bidang Hak Kekayaan Inteletual (HKI), Justisiari Perdana Kusumah berupaya menyadarkan masyarakat bahaya kerugian dari barang-barang palsu.

Lebih lanjut, Justisiari melihat cukup prihatin dengan kondisi pemalsuan saat ini sebab market Indonesia sangatlah besar. Menurutnya, sudah pasti barang yang dipalsukan tidak sedikit bahkan di negara maju seperti Jepang dan Amerika sekali pun peredaran barang palsu akan tetap ada. Untuk itu, pihaknya melalui Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan dampak kerugian dari pemalsuan.

“Oleh karena itu, organisasi seperti MIAP itu selalu berkerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bisa memastikan isu-isu pemalsuan, bahayanya itu terus berdengung, terus tersebar. Kita nggak boleh kalah ini. Bagaimana caranya kita untuk mengisi pola pikir market Indonesia yang sangat besar ini, barang palsu merugikan. Nah gitu. Inikan sulit banget. Ini bukan perkerjaan yang sangat gampang. Mudah-mudahan MIAP terus akan berdiri. Optimisnya seperti itu,” tukasnya.

 

HA

Dipromosikan