Kini, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Wajib Didaftarkan

https://www.kemenkumham.go.id/profil/sejarah

Pada 1 Agustus 2018 lalu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 telah membuat regulasi terkait Pendaftaran CV, Persekutuan Perdata, dan Firma (Permenkumham 17/2018). Dalam Permen tersebut, diatur ketentuan mengenai pendaftaran awal, pendaftaran perubahan anggaran dasar, serta pembubaran CV, Persekutuan Perdata, dan Firma.

Permenkumham 17/2018 ini dikeluarkan sebagai respon dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut PP OSS), terutama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) PP OSS.

Dengan diundangkannya Permenkumham ini, otomatis setiap pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk CV, Persekutuan Perdata, maupun Firma wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Nantinya, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran badan usahanya, maka Kemenkumham akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk badan usaha tersebut.

Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, berdasarkan Pasal 2 meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran.

Kemudian permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani.

Untuk diketahui dalam dunia usaha, banyak bentuk yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Bentuk badan usaha yang dapat dipilih tersebut antara lain Persekutuan Perdata, Firma, CV (commanditaire venotschaap), koperasi, dan Perseroan Terbatas (PT).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD), tidak ada ketentuan yang mensyaratkan bahwa ketiga bentuk badan usaha itu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu agar bisa menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, belum ada undang-undang lain yang mengatur mengenai prosedur pendirian dan hal-hal terkait dengan ketiga bentuk badan usaha tersebut.

Mengenai PT, prosedur yang harus dilakukan hingga mekanisme menjalankannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut sebagai UU PT), dimana salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya memperoleh status sebagai badan hukum dan dapat melakukan kegiatan usahanya sebagai PT.

 

PAA

Dipromosikan