9 Tips Untuk Lawyer Dalam Membuka Law Firm Baru
Salah satunya, teknologi menjadi investasi terbesar dalam menunjang eksistensi law firm baru.
Fenomena “eksodus” partner atau senior lawyer pada beberapa tahun terakhir salah satunya dilatarbelakangi adanya keinginan untuk membentuk law firm baru. Seringkali law firm dibentuk hanya karena keputusan sesaat, misalnya karena kesal dengan law firm yang sekarang atau bahkan merasa sudah mempunyai klien sendiri, karenanya kebanyakan law firm di Indonesia jarang mempunyai perencanaan yang tepat, akibatnya law firm tidak bisa bertahan lama.
Partner Makarim & Taira S. Law Firm, Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M memaparkan setidaknya ada sembilan tips terkait tahap-tahap bagi lawyer dalam membuka law firm baru. Hal ini disampaikannya dalam talkshow The 9th Legalpreneurship Series: “Secret Recipe to Level Up Your Law Firm” yang diselenggarakan oleh KlikLegal.com di Hotel Amaris, Jakarta Selatan, Jumat (28/2) lalu, dipandu oleh founder SmartLegal.id Bimo Prasetio. Selain dihadiri oleh lawyer, in-house lawyer, pelaku usaha juga ikut dalam legalpreneurship kali ini. Berikut adalah tahap-tahapnya:
Pertama: Sasaran Karir
Apa arti memiliki kantor sendiri? kebanggaan, kepuasan, atau kemandirian secara profesional. Sebagai konsekuensinya, mempunyai usaha sendiri berarti anda berjuang sendiri. Keberhasilan Anda tergantung pada kemampuan Anda untuk mengelola usaha karena lawyering itu juga merupakan suatu bisnis.
Kedua: Strategi
Visi dan misi, model usaha harus jelas, termasuk strategi memberikan pelayanan kepada klien secara memuaskan dengan biaya yang tepat. Kemudian juga mengetahui trend apa yang mempengaruhi firma dan klien termasuk strateginya.
“Misalnya, 5 tahun lalu banyak sekali kerjaan leasing pesawat, akhir-akhir ini fintech, nanti 3 tahun lagi bakal berbeda, fintech bisa saja berantem dengan investornya, akibatnya apa? litigasi masuk,” jelas Rahayu.
Ketiga: Teknologi
Firma hukum yang baik memahami bagaimana teknologi dapat meningkatkan kualitas, efisiensi dan pelayanan kepada klien.
“Kita harus invest terbesar adalah di IT, penggunaan digital harus dibarengi dengan penciptaan sistem keamanan yang baik, kalau bisa kita pakai ISO 27001, ISO tata kelola manajemen administrasi 9001, bayarnya ndak mahal,” lanjut Rahayu.
Keempat: Pemasaran dan Bagaimana Memperoleh Klien
Mengetahui yang diinginkan klien, kemana klien mencari pengacara dan bagaimana memperkenalkan diri Anda kepada klien. Harus mempunyai rencana pemasaran seperti: Siapa calon klien? Siapa klien sekarang ini? dan Bagaimana menarik mantan klien?
Kelima: Pengelolaan Kantor
Buatlah sistem dokumentasi dan alur pekerjaan yang jelas, misalnya, siapa yang akan membagikan pekerjaan, kepada siapa pekerjaan dibagikan dan siapa yang memeriksa. Selain itu harus jelas juga sistem penyimpanan file dan penyimpanan data klien, termasuk mengukur produktivitas dan pengelolaan waktu.
Keenam: Pelayanan kepada klien
Ini merupakan bagian terpenting karena pelayanan kepada klien yang akan menentukan apakah di kemudian hari kita akan mendapatkan pekerjaan lagi dari klien tersebut. Pelajari bisnis klien dan bagaimana kita bisa meningkatkan peran kita terhadap klien. Kemudian tentukan biaya (per jam, lumpsum/per pekerjaan), capped fee (batas maksimal biaya), bulk discount, contingent, bandingkan dengan competitor. Tentukan juga cara berkomunikasi dengan klien dengan tetap menjaga keamanan berkomunikasi, dan jangan lupa minta feedback dari klien.
“Memang sakit ya kalau dibilang tidak puas, tapi kan kita bisa belajar, apa yang membuat dia tidak puas, nanti bisa kita perbaiki,” terang Rahayu.
Ketujuh: Keuangan
Untuk berhasil maka pemasukan firma harus melebihi pengeluaran. Harus ada strategi keuangan jangka panjang, mengikuti rencana anggaran, ada akses ke modal dan cash flow misal mempunyai line of credit dengan bank, dan secara disiplin mencatat jam yang dihabiskan untuk mengerjakan pekerjaan, mengeluarkan invoice, memonitor pembayaran dan penagihan.
Kedelapan: Mempersiapkan Budget
Budget adalah rencana keuangan untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun, dan memberikan proyeksi pendapatan, biaya dan pengeluaran.
Kesembilan: Perekrutan
Perekrutan karyawan harus dipersiapkan pula. Pada tahap awal mungkin dibatasi adanya karyawan tetap. Sedapat mungkin gunakan outsourcing misal untuk IT, akunting dan menghitung kewajiban perpajakan. Buat struktur organisasi sehingga jelas kepada siapa karyawan dapat mendelegasikan tugas dan kepada siapa harus melapor. Rekrut orang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, nilai-nilai firma dan peran mereka di firma. Remunerasi haruslah adil, rasional dengan insentif yang memadai unuk meningkatkan kinerja.
9 tips ini menjadi sangat penting bagi para pemilik law firm untuk menjaga keberlangsungan kantor hukumnya. Lebih jauh, bagaimana dapat terus berkembang di tengah persaingan industri jasa hukum.
SF








































