Pemerintah Tawarkan Perusahaan Eropa Untuk Manfaatkan Bebagai Insentif Pajak
Tercatat baru 1.100 perusahaan Eropa yang telah berinvestasi di Indonesia dan hanya perusahaan dari Belanda yang telah memanfaatkan insentif fiskal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengharapkan lebih banyak perusahaan asal Eropa untuk berpartisipasi memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah. Eropa menjadi target utama pemerintah untuk meningkatkan nilai investasi asing. Saat ini, dari Uni Eropa, baru perusahaan dari Belanda yang ikut memanfaatkan insentif fiskal itu.
“Saya berharap negara lain di Uni Eropa bergabung dan menjadi top investor di Indonesia,” katanya dalam pidato Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 yang diadakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kamar Dagang Uni Eropa (EuroCham) di Jakarta, Senin (17/02) lalu.
Kemudian Sri Mulyani juga menjelaskan, menurut catatannya baru ada 1.100 perusahaan Eropa yang telah berinvestasi di Indonesia. Jumlah tersebut dianggap terlalu kecil mengingat Eropa merupakan partner utama perekonomian wilayah Asia Tenggara.
“Ini masih kecil untuk benua sebesar Eropa untuk menjadi partner ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Saya harap EuroCham membawa perusahaan Eropa ke Indonesia,” ujar Sri.
Menkeu menyebutkan selama tahun 2017-2019 realisasi tax holiday diikuti 67 wajib pajak yang berasal dari China, Hong Kong, Jepang, Singapura, Korea Selatan dan perusahaan dari Indonesia. Tax holiday diberikan untuk investasi pada industri pionir yakni industri yang memiliki kaitan luas, memberi nilai tambah dan memperkenalkan teknologi baru serta strategis bagi perekonomian. Fasilitasnya berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% untuk investasi minimal Rp500 Miliar atau sebesar 50% untuk investasi minimal Rp100 Miliar. Jangka waktu pengurangan pajak itu 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi.
Sedangkan untuk realisasi tax allowance diikuti oleh 151 wajib pajak dengan nilai rencana investasi mencapai Rp138 Triliun. Tax allowance diberikan untuk investasi pada industri prioritas dengan kriteria memiliki nilai investasi tinggi untuk ekspor, banyak menyerap tenaga kerja atau menggunakan komponen dalam negeri yang tinggi. Potongan pajak yang diberikan maksimal 30% dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.
Selain itu, juga ada super deduction tax bagi perusahaan yang berpartisipasi memberikan pelatihan atau vokasi bagi sumber daya manusia. Besaran pengurangan pajak penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya penelitian dan pengembangan serta paling tinggi 200% yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran (vokasi).
Perlu diketahui, pemerintah juga sedang menantikan finalisasi omnibus law RUU Perpajakan di DPR. Tarif perpajakan bagi pelaku usaha akan semakin ringan apabila RUU ini disahkan. Dalam RUU tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri akan dipangkas bertahap dari 25% menjadi 20% pada tahun pajak 2021-2023. Tarif pajak semakin ringan bagi wajib pajak badan tersebut yang menjadi perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham publik mencapai 40% akan memperoleh tarif lebih rendah 3%.
SF








































