“Penunjukan subjek “Pemerintah Pusat” tersebut berpotensi akan menimbulkan ketidak pastian hukum dalam birokrasi.”
RUU Cipta Kerja ini nantinya akan mengakomodir beberapa undang – undang yang telah berlaku. Dalam 11 klaster tersebut juga akan membahas mengenai perizinan berusaha, yang mana akan dibagi menjadi 18 sektor bidang.
Terkait perizinan berusaha dalam RUU ini, salah satu yang menjadi perhatian adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama mengenai Amdal dalam izin lingkungan untuk kegiatan usaha.
Amdal sendiri adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Amdal inilah yang nantinya harus termuat dalam Perizinan Berusaha, serta menjadi dasar pertimbangan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Menurut Andri Gunawan Wibisana, dosen hukum lingkungan Fakultas Hukum Universtitas Indonesia, amdal ini memang menjadi suatu pembahasan yang melekat pada bidang usaha. “ada beberapa kritik catatan yang mengatakan bahwa amdal memang sering menjadi pusat korupsi di bidang sumber daya alam. Jadi mau bayar berapa nih biar amdalnya cepat keluar, inilah yang jadi persoalan dalam amdal,” jelas Andri.
Dalam RUU Cipta Kerja ini, seluruh kewenangan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat bukan lagi dipegang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Baik dalam tahap perizinan, pemberian keputusan kelayakan lingkungan, izin pengelolaan limbah, pengawasan, serta pemberian sanksi.
Sejumlah pihak menilai bahwa kemampuan pemerintah pusat dalam mengambil alih semua kewenangan dari segi kuantitas dan akses ke daerah di seluruh Indonesia sangat terbatas. Lantaran masalah lingkungan hidup sifatnya sangat site specific. Penunjukan subjek hanya “Pemerintah Pusat” tersebut berpotensi akan menimbulkan ketidak pastian hukum dalam birokrasi. Dimana kewenangan instansi berpotensi lebih mudah diubah karena hanya diatur dalam level peraturan pemerintah.
“Isunya kan amdal itu dihapuskan, nyatanya amdal tetap ada saya juga sudah menduga tidak mungkin amdal dihilangkan, pasti cuma berubah. Amdalnya berubah dalam hal kriteria yang wajib amdal tidak didefinisikan dalam UU, nah sekarang itu hilang dan diserahkan dalam peraturan pemerintah, nah kita kan tidak tahu peraturan pemerintahnya akan mewajibkan amdal atau tidak,” tambah Andri.
Perubahan nomenklatur kriteria wajib amdal ini semula dijelaskan secara menyeluruh dan jelas, kini hanya dijelaskan sebagai suatu proses atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya. Penentuan kriteria kegiatan dengan risiko tinggi di bidang lingkungan hidup tersebut dinilai terlalu abstrak dibanding penjelasan pada pasal sebelumnya.
Penghapusan Pasal
Dalam hal larangan kegiatan yang berpotensi pada kerusakan lingkungan hidup, dalam RUU ini ada penghapusan terkait ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing – masing. Yang mana penghapusan ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong penerapan pembukaan lahan tanpa api dimana lebih efisien dan ramah lingkungan hidup.
“Ketika pertisipasi publik ini hilang secara normatif, maka sebenarnya amdal jadi tidak ada artinya, karena potensi dampak amdal itu jantungnya amdal, dan partisipasi publik ini adalah jiwanya amdal” ujar Andri.
Hal tersebut juga dinilai sebagai dampak atas penghapusan Pasal 72, 73, 74, 75, serta mengubah Pasal 76 tentang Pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran bidang lingkungan hidup. Sehingga tidak adanya lagi ketegasan dalam UU tentang instansi yang bertanggungjawab dalam pengawasan LH, pengawasan lapis kedua oleh pemerintah pusat, kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), dan jenis sanksi adminstrasi.
Andri juga menjelaskan bahwa perubahan penerapan sanksi dalam RUU ini akan berlaku dalam bentuk sanksi administratif dahulu, baru penerapan sanksi pidana penjara karena pidana dendanya sudah ditarik kedalam sanksi administatif. Artinya tidak ada lagi pidana denda dan tidak dimungkinkan penarapan pidana korporasi pada pelanggaran pasl 98 dan 99 karena pidananya hanya penjara. Dimana hal ini merupakan kosntruksi yang salah menurutnya dan penegakan hukum pidana tersebut tidak konsisten.
Perlu diketahui, bahwa semua penjelasan tekait perubahan pada pasal – pasal dalam Undang – undang Lingkungan Hidup ini akan diatur lebih lanjut melalui pendelegasian dalam Peraturan pemerintah. Pengaturan ini dilakukan dengan alasan agar memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan mengikuti dinamika masyarakat dan global yang semakin cepat.
PNJ











































