Faisal Basri: Omnibus Law, Fenomena Corporatokrasi Kebijakan

investasi kita baik- baik saja

Hambatan investor asing saat ini bukan masalah tenaga kerja tetapi masalahnya adalah korupsi.

Faisal Basri ekonom, politikus dan staf Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia memberikan pendapatnya terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam diskusi publik terkait Omnibus Law yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Indonesia, pada Kamis (20/02) di Lobby Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Faisal memaparkan beberapa data terkait perkembangan ekonomi di Indonesia mulai dari perkembangan pendapatan, investasi hingga eksport import. Menurutnya salah satu alasan dikeluarkannya Omnibus Law karena investasi yang turun menerus itu merupakan hal yang salah.

“Argumen investasi itu sebenarnya salah, sangat tidak benar. Saat ini investasi kita baik- baik saja bahkan meningkat terus,” jelas Faisal.

Menurutnya pada era periode pertama Presiden Jokowi cukup berhasil dimana tingkat inflasi ekonomi Indonesia menurun, kenaikan harga hanya dibawah 3% saja tiap tahun, dan ini merupakan hal yang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah. Serta angka kemiskinan yang turun secara terus menerus bahkan hal ini menurutnya adalah pertama kali dalam sejarah bahwa angka kemiskinan di Indonesia berada dalam skala single digit yaitu sekitar 9,32%.

Angka korupsi di Indonesia menurutnya juga sudah mulai membaik dibanding sebelum-sebelumnya. Walaupun kontrol terhadap korupsi kita masih belum mencapai titik 0 dimana index nya berada di titik  2.5. “Jadi PR kita masih banyak dalam mengurusi masalah korupsi ini,” ujarnya.

Terkait investasi, Indonesia saat ini sudah memasuki investment grade bahkan berada satu titik di atas investment grade yang ada. Menurut Faisal hambatan investor asing saat ini adalah bukan masalah tenaga kerja tetapi masalahnya adalah korupsi. “Istilahnya jauh panggang dari api, masalah utamanya korupsi tetapi KPK malah dilemahkan,” jelas Faisal.

Faisal juga memaparkan bahwa terkait investor asing, banyak dari para investor asing yang akan mengekspansi investasinya di Indonesia sekitar 48.1% tertinggi ketiga setelah China dan India. Hal ini dapat diartikan bahwa gairah investasi ke Indonesia sangat besar.

“10 tahun lalu, china boleh meremehkan Indonesia karena peringkat kita di angka 44, kini tingkat investasi Indonesia terhadap China berada pada peringkat 26. Dan tahun 2018 lalu, kita masuk sebagai top 20 sebagai penerima investasi dari seluruh dunia. Jadi tidak benar kalau Pak Jokowi bilang investasi kita kalah dengan Vietnam,” ujar Faisal.

Menurut Faisal, tantangan terbesar negara kita bukan investasi yang sedikit, tetapi masalah investasi yang ada di Indonesia merupakan investasi dalam bentuk bangunan yang 75% lebih banyak dibandingkan dengan investasi dalam bentuk mesin dan peralatan yang mampu menghasilkan sesuatu. Dalam hal ini masalah utama juga terdapat pada bidang perbankan, dimana Bank yang seharusnya dapat melakukan segalanya kecuali memberi kredit, di mana saat ini kemampuan Bank dalam memberikan kredit hanya sebesar 45% saja, padahal diseluruh negara di ASEAN memberi diatas 100%.

“Jantung ekonomi itu lembaga keuangan, dan jantung itu tidak ada di Omnibus ini. Bagaimana cara memperkuat jantung tersebut tidak ada, tidak ada isu tersebut dalam Omnibus tersebut,” tambahnya.

Saat ini permasalahan pajak juga sangat menjadi masalah yang fatal, terjadi penurunan pajak yang sangat rendah dalam sejarah Indonesia dalam setengah abad. Serta adanya kesalahan konstruksi berpikir terkait perbandingan investasi dan pajak dengan negara Singapura.

Baca Juga : Selain Revisi DNI, Pemerintah Siapkan Daftar Positif Investasi

Juga dalam hal Omnibus Law ini Faisal berpendapat bahwa adanya upaya menggelar karpet merah bagi tambang batu bara. Nantinya tidak akan ada lagi pembatasan luas mengenai lahan konsesi. Karena saat ini Indonesia menjadi ekspor terbesar batu bara di dunia, tahun 2018 lalu produksi batu bara Indonesia mencapai 549 juta ton. Dan pada tahun yang sama, nilai ekspor batu bara Indonesia mencapai US$20,6 miliar.

Terkait isu Omnibus Law ini Faisal berpendapat bahwa ini merupakan fenomena “Corporatokrasi” dimana ada upaya bahu membahu antara para penguasa dan pengusaha. Saat ini diperlukan pengendalian terhadap sektor atau koridor yang dikendalikan oleh para pengusaha sehingga faktor check and balance ini dimaksudkan agar tidak terjadi chaos dalam masyarakat.

Untuk diketahui, siskusi publik tersebut juga menghadirkan Prof. Maria Farida Indrati (Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia),  Andri Gunawan Wibisana (Dosen Hukum Lingkungan Universitas Indonesia), serta Arif Maulana, (Direktur LBH Jakarta.

 

PNJ

 

Baca Juga : Panduan Investasi Asing di Indonesia.

Dipromosikan