RUU Ciptaker Hapus Kewenangan Pemda di Sektor Pariwisata

RUU Ciptaker Hapus Kewenangan Pemda di Sektor Pariwisata

RUU Ciptaker Hapus Kewenangan Pemda di Sektor Pariwisata

Demi memberikan kemudahan pengusaha dalam berinvestasi di bidang pariwisata. Sanksi pidana dihapus dan hanya ada sanksi administratif.

Metode omnibus dalam RUU Cipta Kerja pada klaster penyederhanaan perizinan berusaha di bidang pariwisata akan digunakan pemerintah untuk merevisi Undang-undang (UU) No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selama ini sektor pariwisata memang menjadi andalan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Perubahan yang dilakukan pemerintah dalm RUU Ciptaker ialah penyelenggaraan  kegiatan pariwisata yang awalnya wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dihapus, wewenang tersebut akan beralih ke Pemerintah Pusat (PP). Pemerintah beralasan pengambilan kontrol ini dalam rangka menciptakan kemudahan iklim usaha di bidang pariwisata dan memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam berinvestasi di bidang pariwisata. Sebagai contoh, terkait perizinan pariwisata pada daerah A masih menggunakan SIUP surat izin pariwisata, sedangkan di wilayah B memberlakukan tanda daftar pariwisata, hal ini menjadi polemik bagi pengusaha untuk berinvestasi.

Kemudian, PP kini juga memegang perizinan berusaha di sektor pariwisata. Dengan adanya online single submission (OSS) untuk perizinan berusaha, pemerintah pusat akan memegang kendali perizinan di lingkup pariwisata secara nasional.

Ketentuan diatas menegaskan kembali dominasi pemerintah pusat terhadap sektor pariwisata dan akan mengurangi keterlibatan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, penghapusan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang merusak nilai atau daya tarik pariwisata sebuah daerah. Sebelumnya, UU 10/2009 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara atau denda Rp10 Miliar terhadap perbuatan atau kelalaian yang merusak nilai atau daya tarik pariwisata sebuah daerah. Hilangnya sanksi pidana ini sesuai janji pemerintah pusat yang mengedepankan sanksi administrasi ketimbang sanksi pidana untuk menghindari upaya kriminalisasi kepada investor atau pelaku usaha. Pengusaha lebih suka kalau menang terbukti melanggar untuk dicabut  saja izin usahanya tanpa perlu dibawa ke ranah pidana.

Perlu diketahui, terkait perizinan pariwisata ini yang mana UU 10/2009 tentang Kepariwisataan merupakan satu-satunya UU terkait yang direvisi pemerintah dengan merode omnibus.

SF

Dipromosikan