Menaker Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Masuknya TKA Tiongkok ke Indonesia

Menaker Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Masuknya TKA Tiongkok ke Indonesia

Pemerintah beri perlindungan guna mencegah masuknya virus corona ke Indonesia.

Sehubungan dengan situasi dan kondisi darurat yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) karena wabah penyakit yang diakibatkan oleh virus corona di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan sekaligus upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah mengambil tindakan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/l/HK.04/11/2020 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang Berasal dari Negara Republik Rakayat Tiongkok dalam Rangka Pecegahan Wabah Penyakit yang diakibatkan oleh Virus Corona.

Surat Edaran ini ditujukan kepada kepala dinas penyelenggara urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota, termasuk juga pemberi kerja tenaga kerja asing di seluruh Indonesia. Adapun isi dari SE ini sebagai berikut:

  1. Melarang dan menghentikan sementara penggunaan TKA yang akan didatangkan dari negara RRT.
  2. Bagi TKA yang dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat sementara dan masih tinggal di Indonesia tetap dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
  3. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

SE Menaker RI Nomor M/l/HK.04/11/2020 ini ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan tembusan kepada Presiden, Menteri Luar Negeri Rl, Menteri Hukum dan HAM, Para Gubernur/Bupati/Walikota, dan Duta Indonesia di Tiongkok.

 

SF

Dipromosikan