Selain Revisi DNI, Pemerintah Siapkan Daftar Positif Investasi

Industri batu bara akan masuk daftar positif investasi

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan akan segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam perpres terbaru nantinya, Airlangga mengatakan pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List). Daftar tersebut akan memuat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi asing.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan perpres itu bakal mengatur mengenai substitusi impor dan fasilitas fiskal. “Ini ditargetkan pada Januari kita bisa luncurkan sebagian daripada perpres tersebut,” jelas Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Senin (11/11).

Contoh industri yang masuk dalam daftar positif adalah industri batu bara. Dengan adanya program gasifikasi batubara, hal ini menjadi prioritas pemerintah dan akan terbuka untuk investasi. “Penguatan terhadap struktur nilai tambah dari industri akan masuk positif list,” terang Airlangga.

Sementara untuk daftar bidang usaha yang terbuka bersyarat akan tetap diadakan. Adapun syarat yang dimuat adalah kewajiban dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan ketentuan permodalan tertentu.

Airlangga berharap bahwa peraturan presiden ini akan segera rampung pada Januari 2020 mendatang. “Diharapkan positive list secara bertahap pada Januari,” ungkapnya.

Untuk diketahui, wacana pembaharuan DNI telah ada sejak tahun 2018 lalu. Wacana yang digaungkan adalah diperbolehkannya kepemilikan saham asing sebanyak 100% di berbagai bidang usaha, juga relaksasi DNI di beberapa bidang usaha seperti industri percetakan kain.

ZNA

Dipromosikan