Harga nikel ore US$30 per ton hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.
Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 31 Desember 2019 mematok harga nikel maksimal US$30 per metrik ton. Harga jual tersebut diberikan kepada perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri. Adapun harga minimal yang ditetapkan sebesar US$27 per metrik ton. Penetapan harga ini, menurut Bahlil, mengacu kepada harga ore nikel internasional dan sudah dikurangi dengan biaya transshipment serta bea masuk.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan penetapan harga ini merupakan keputusan darurat. Harga tersebut juga telah disepakati oleh BKPM bersama dengan Asosiasi Pertambangan (APNI) dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I). “Jadi harga US$30 per ton ini hanya berlaku hingga 31 Desember. Ini darurat, masalah harga nikel dalam negeri nanti 1 Januari 2020 seterusnya akan dibahas lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di BKPM, Selasa (12/11).
Dari jumlah 37 perusahaan yang memiliki smelter di Indonesia, yang sudah lolos evaluasi dan dapat kembali melakukan ekspor nikel berjumlah sembilan perusahaan. Dua perusahaan masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh Kementerian ESDM. Yang lainnya belum mengantongi kejelasan dan hanya berpeluang menjual nikel kepada smelter dalam negeri.
“Untuk 26 perusahaan lainnya akan menjual nikelnya ke perusahaan smelter, ini kenapa? Karena 26 perusahaan ini belum ada konfirmasi apakah akan kembali ekspor atau tidak. Jadi dianggap menjual di dalam negeri. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada perusahaan yang mau kembali ekspor, ada perusahaan yang tak mau ekspor lagi,” tegas Bahlil.
Setelah BKPM mengeluarkan larangan ekspor nikel sementara, pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan eksportir, meliputi pemenuhan syarat kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7 persen dan perkembangan pembangunan smelter.
ZNA








































