Pencabutan dilakukan secara terbatas bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan telah mencabut penghentian ekspor bijih nikel untuk sementara. Pencabutan dilakukan secara terbatas bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi.
Luhut mengatakan, bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan ekspor bijih nikel yang mana sesuai dengan kuota yang diberikan, kadar yang tak melebihi 1,7% dan pembangunan smelter sesuai progres dapat kembali melakukan ekspor sebelum tenggat waktu pelarangan yang ditetapkan pada 1 Januari 2020.
“Kalau sudah memenuhi kriteria akan boleh ekspor, kira-kira begitu. Sementara posisinya lagi dirapatkan Pak Bahlil Lahadalia. Untuk berapa yang sesuai ketentuan saya enggak tahu. Dia [Bahlil] wakil saya di investasi, jadi semuanya ditarik ke BKPM,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis (7/11).
Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut tidak mau memberitahukan lebih lanjut terkait pelanggaran apa saja yang ditemukan di lapangan serta kapan pengusaha yang lolos pemeriksaan dapat mulai melakukan ekspor bijih nikel kembali.
Adapun penemuan pemerintah terkait ekspor bijih nikel yang melebihi kapasitas, membuat lebih didorongnya industri bijih nikel agar terintegrasi dengan komoditas lain, seperti konsentrat tembaga sehingga menghasilkan produk yang bernilai tambah.
“Karena misalnya gini, Freeport itu kita temukan turunannya itu copper konsentratnya bisa 10-15 kali nilai tambah. Sekarang itu kita bikin, Presiden saya laporin tadi industri terpadu. Itu sekarang sudah jalan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, penghentian sementara ekspor nikel ore telah dilakukan sejak 29 Oktober 2019. Penghentian tersebut dilakukan atas adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ekspor nikel ore. Dugaan pelanggaran tersebut seperti kadar ekspor nikel yang tidak sesuai ketentuan yang melebihi 1,7%, besaran kuota ekspor nikel yang juga melebihi rekomendasi, hingga progres pembangunan smelter yang belum mencukupi syarat ekspor.
ZNA








































