Mulai hari ini (11/11) permohonan izin KPPA dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Mulai tanggal 8-10 November 2019, permohonan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) tidak dapat dilakukan melalui laman resmi NSWI (National Single Window for Investment). Hal ini berdasarkan pengumuman resmi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No. 20/PENGUMUMAN/A.8/2019 bahwa mulai 11 November 2019 permohonan izin KPPA dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman www.oss.go.id.
Selain permohonan izin KPPA, nantinya OSS Versi 1.1 juga akan dilengkapi dengan fitur-fitur seperti Izin Usaha Merger, Izin Lokaso Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang, dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dengan adanya aplikasi OSS terbaru tentunya akan mempermudah para investor maupun masyarakat untuk mengakses layanan izin usaha/investasi. Fitur-fitur yang ditampilkan memuat informasi berbagai ketentuan dan kategori usaha, serta proses bisnis dan registrasi perusahaan yang mudah diakses. Kelebihan lainnya, regitrasi dapat dilakukan secara mandiri untuk mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang.
Sebelumnya, pada laman NSWI terdapat beberapa panduan bagi pelaku usaha/investor seperti pendirian usaha, perluasan usaha, perubahan kepemilikan, kawasan khusus, dan penutupan usaha. NSWI juga membagi layanannya menjadi 3, yakni untuk publik dimana semua orang dapat mengakses NSWI tanpa harus login; untuk investor bagi perseorangan atau perusahaan yang ingin mengajukan aplikasi; dan PTSP bagi pemerintah, daerah yang mempunyai hak akses SPIPISE atau Pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, NSWI dibuat sebagai bagian integral dan pendukung SPIPISE. NSWI turut memfasilitasi kebutuhan informasi terkait kelayakan investasi serta panduan perijinan penanaman modal.
ZNA








































