Mulai Hari Ini, OSS Versi 1.1 Resmi Lakukan Uji Coba

Perubahan data yang dilakukan pelaku usaha pada OSS Versi 1.0 (OSS v1.0) setelah tanggal 29 Oktober 2019 pukul 18.00 tidak masuk kedalam database OSS v1.1 versi uji coba

Setelah sebelumnya BKPM melakukan pengunduran penerapan OSS Versi 1.1 (OSS v1.1), akhirnya hari ini, Senin (11/11) BKPM resmi adakan uji coba publik OSS v1.1. Uji coba ini dapat diakses melalui ujicoba.oss.go.id.

Dalam Pengumuman Nomor 21/PENGUMUMAN/A.8/2019, BKPM turut menghimbau bahwa perubahan data yang dilakukan pelaku usaha di OSS Versi 1.0 (OSS v1.0) setelah tanggal 29 Oktober 2019 pukul 18.00 tidak masuk kedalam database OSS v1.1 versi uji coba ini. Hal ini dikarenakan data dalam OSS v1.1 merupakan data hasil migrasi dari database OSS v1.0 per tanggal tersebut. Adapun selama masa uji coba ini, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS v1.0 masih tetap berjalan.

Untuk pelaku usaha yang dapat melakukan uji coba tertuju bagi yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS v1.0. Pelaku usaha tinggal melakukan login dengan akun OSS yang telah dimiliki untuk mengecek data perusahaan yang telah dimigrasi dari OSS v1.0 ke OSS v1.1. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha melalui OSS dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di OSS v1.1. Namun nantinya, semua perizinan yang terbit dari sistem ini akan diberi tanda (watermark) “UJI COBA” dan perizinan berusaha tersebut dianggap tidak berlaku.

Terkait dengan pengisian total investasi yang terdapat pada masing-masing KBLI 5 digit, maka pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha melalui OSS v1.1 diminta untuk melengkapi isian nilai investasi untuk masing-masing KBLI 5 digit.

Adapun perubahan format Izin Usaha yang digunakan OSS v1.1 adalah sebagai berikut :

  1. Izin Usaha yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit dan/atau lokasi akan memiliki lampiran berupa tabel yang berisi informasi kegiatan usaha untuk masing-masing KBLI dan lokasi;
  2. Izin Usaha juga dilengkapi dengan QR Code yang berisi data kegiatan usaha yang lebih rinci dan dapat dicetak;
  3. Sudah terdapat fitur untuk mencetak Izin Usaha per jenis Izin Usaha (seperti SIUP, TDUP, IUJK) serta per lokasi kegiatan.

Perlu diketahui, karena masih bersifat uji coba, semua perubahan NIB, Izin Usaha, atau perizinan usaha lainnya yang diinput oleh pelaku usaha yang telah memiliki akun OSS v1.0 masih bersifat uji coba sehingga data tidak akan terubah atau masih seperti yang terdaftar dalam sistem OSS v1.0.

Jika pelaku usaha mengalami dalam uji coba OSS v1.1, BKPM menyediakan layanan pengaduan yang dapat dikirimkan ke alamat ­e-mail: ujicoba@oss.go.id dengan rincian informasi meliputi: nama perusahaan, username akun OSS, NIB, penjelasan kendala/permasalahan yang ditemui, dan lampiran screenshot permasalahan.

ZNA

Dipromosikan