Pemerintah Akan Tutup Platform OTT Jika Belum Terdaftar

Pemerintah beri tenggat waktu satu tahun untuk mendaftar. Selain itu, jika tak turunkan konten negatif, platform OTT akan dikenakan denda Rp500 juta.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), PP tersebut memberikan tenggat waktu satu tahun bagi penyelenggara sistem elektronik terutama platform over the top (OTT) untuk mendaftarkan perusahaannya. Jika sampai tenggat waktu tersebut perusahaan belum juga terdaftar, pemerintah akan memberikan sanksi dengan menutup perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan perihal tata kelola konten digital tersebut telah disosialisasikan oleh pemerintah dengan pihak penyelenggara sistem elektronik. Terkait mekanisme penerapannya juga sedang dipersiapkan.

“Dengan prinsip tata kelola konten di PP No.71/2019, platform seperti Facebook dan Twitter harus aktif dalam menindak konten-konten yang dinyatakan illegal. Jadi saya tidak perlu lagi memerintahkan platform tersebut untuk menindaklanjuti konten-konten terlarang,” tegas Semuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Senin (4/11).

Kemenkominfo, lanjut Semuel akan melakukan patroli terhadap platform dan mengenakan sanksi jika ditemukan konten-konten yang tidak sesuai dengan aturan. Kemenkominfo juga telah menyiapkan tata kelola dan modernisasi konten, dimana bagi penyelenggara sistem elektronik yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda administratif berupa denda juga pemutusan akses.

Terhadap pelanggaran tersebut, pemerintah sedang menyusun mengenakan denda kepada penyelenggara sistem elektronik mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta per konten yang akan diatur dalam waktu dekat. Pemerintah juga telah mengkategorikan beberapa jenis konten yang tidak sesuai dengan aturan, seperti konten pornografi, konten terorisme, konten kekerasan yang mempertontonkan kekejian terhadap manusia, dan beberapa konten lainnya.

Selain itu, pemerintah telah melakukan proses sosialisasi tata kelola konten kepada penyelenggara sistem elektronik. “Dalam sosialisasi kami hanya ingin menyampaikan mengenai masalah mekanisme tersebut supaya bisa berjalan dengan lancar. Saya tidak peduli mereka setuju atau tidak setuju. Kalau enggak setuju ya jangan beroperasi di Indonesia. Kalau mau beroperasi di Indonesia ikuti aturannya, kalau tidak mau jangan beroperasi di Indonesia,” tegas Semuel.

Salah satu penyelenggara sistem elektronik asing yang belum terdaftar adalah Facebook. Semuel menyatakan Facebook merupakan platform yang sudah beroperasi di Indonesia tetapi belum terdaftar.

ZNA

Dipromosikan