KETUA MA PERINTAHKAN CABUT LARANGAN FOTO DAN REKAM TANPA IZIN KETUA PN

KETUA MA PERINTAHKAN CABUT LARANGAN FOTO DAN REKAM TANPA IZIN KETUA PN

KETUA MA PERINTAHKAN CABUT LARANGAN FOTO DAN REKAM TANPA IZIN KETUA PN

MA menilai sudah ada ketentuan tentang tata tertib persidangan yang masih relevan.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menginstruksikan untuk mencabut Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Surat edaran ini sempat membuat “gregetan” sejumlah elemen masyarakat terutama pers karena dinilai membatasi hak media meliput jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri.

“Betul, ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2) lalu.

Menurut Andi, yang menjadi alasan pencabutan SE tersebut karena tata tertib persidangan telah diatur dalam KUHAP, PP 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06.UM.01.06 tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang.

Andi pun memastikan, media tetap dibolehkan mengambil foto selama persidangan berlangsung seperti yang berlaku selama ini.

Untuk diketahui, adapun yang menjadi sorotan pada surat edaran ini yaitu pada angka 3 bagian tata tertib umum yang menyebutkan larangan untuk mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar saat sidang tanpa seizin Ketua PN setempat. Implikasi dari pelanggaran tata tertib persidangan tersebut adalah sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Sontak surat edaran tersebut menuai keberatan dan protes karena media tidak dapat melakukan liputan persidangan seperti sebelumnya. Mahkamah Agung mengambil sikap terhadap surat edaran tersebut guna menghindari polemik yang berkembang.

 

SF

Dipromosikan