Ada Aturan Baru tentang Tanggung Renteng Pembayaran Pajak PPN, Ini Isinya!

Ada Aturan Baru tentang Tanggung Renteng Pembayaran Pajak PPN, Ini Isinya!
Image Source by voaindonesia.com

Ada Aturan Baru tentang Tanggung Renteng Pembayaran Pajak PPN, Ini Isinya!

“Tanggung renteng ini adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan bahwa setiap pihak berbagi tanggung jawab secara setara.”

2 Desember 2022, Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP No. 44/2022). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu merupakan pengganti PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil dilansir Bisnis, Kamis (8/12/2022).

Adapun dalam PP tersebut, diatur mengenai salah satunya ketentuan bahwa pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lantas, tahukah anda makna tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak dalam PP ini?

Dilansir dari Ortax, makna tanggung jawab secara renteng dalam konteks pajak diartikan sebagai Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tanggung renteng ini adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan bahwa setiap pihak berbagi tanggung jawab secara setara.

Kembali lagi pada konteks PP No. 44/2022, ketentuan tanggung renteng pembayaran pajak ini berlaku dalam hal pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak dan Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak.

Kemudian, tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini dapat dilakukan oleh Pembeli atau Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menggunakan surat setoran pajak.

Dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut, tanggung jawab secara renteng ini demikian dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan oleh Pemerintah.

Adapun selain ketentuan ini, PP No. 44/2022 juga mengatur hal lainnya seperti yakni penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

 

AA

Dipromosikan