Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Melaporkan Hakim Ke KY, Bagaimana Wewenang KY Diatur?

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Melaporkan Hakim Ke KY, Bagaimana Wewenang KY Diatur?
Image Source by tribunnews.com

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Melaporkan Hakim Ke KY, Bagaimana Wewenang KY Diatur?

“KY berwenang untuk  menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang mana dari wewenang ini KY bertugas untuk menerima laporan serta menindaklanjuti pelanggaran perilaku hakim.”

Dikutip dari kumparanews.com (08/12/2022), pengacara Kuat Ma’ruf dikabarkan telah melaporkan Wahyu Iman Santoso selaku ketua ketua majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ke Komisi Yudisial (KY).

Alasannya dilaporkannya Wahyu dikarenakan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“laporan terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan Ketua Majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” Ujar Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Ma’ruf.

Dalam hal ini surat laporan ini sudah dilayangkan ke KY sejak 7 Desember 2022 dan pelaporan ini imbas dari persidangan tertanggal 5 Desember 2022.

Adapun berikut di bawah ini salah satu kutipan pernyataan Wahyu yang menjadi keluhan Irwan yakni:

“Kamu berkorban untuk nutupin ini semua, kamu berkorban masa depan anak-anak kamu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu gak masuk di akal semua. Coba kamu ingat anak istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu dapat keringanan, tapi dengan begini, kamu mencoba mengaburkan peristiwa itu. Yang ingin saya katakan kepada Saudara, saya gak butuh pengakuan Saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa maju sampai persidangan karena kesaksian Eliezer, bukan kesaksian Saudara. Ndak penting buat saya. Tapi kalau caramu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin Saudara, kasihan anak istrimu di rumah. Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi masih kamu tutupin juga di persidangan ini …“

Menurut Irwan, pernyataan Wahyu sebagaimana dimaksud di atas berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (“KUHAP”) yang menyatakan bahwa “Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa”.

Merespons hal tersebut, Miko Ginting selaku Juru Bicara KY mengkonfirmasi laporan yang dibuat pengacara Kuat Ma’ruf terhadap Wahyu selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” tutur Miko.

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” lanjutnya.

Jika laporan pengacara Ma’ruf ditindaklanjuti oleh KY, bagaimana tugas KY diatur secara hukum?

Sejatinya tugas KY diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (“UU No. 18//2011”).

Mengacu pada Pasal 13 Ayat Huruf (b) UU No. 18//2011, KY  mempunyai wewenang yang salah satunya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas untuk:

  • Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana bunyi Pasal 20 Ayat (1) huruf (b) UU No. 18//2011.
  • Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana bunyi Pasal 20 Ayat (1) huruf (d) UU No. 18//2011.

 

RAR

Dipromosikan