OJK Cabut Izin Wanaartha Life, Bolehkah Dimohonkan Pailit Oleh Pemegang Polis?
“Pemegang Polis tidak bisa langsung mengajukan permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi, melainkan tindakan tersebut harus atas persetujuan OJK.”
Dilansir dari bisnis.com (05/12/2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (05/12/2022), alasan dari dicabutnya izin Wanaartha life adalah perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini terjadi karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau pun mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset disebabkan oleh kerugian yang bersumber dari penjualan produk saving plan. Dengan kata lain, Wanaartha menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Mengingat izin Wanartha dicabut oleh OJK, nasib pemegang polis pun tidak menentu.
Menanggapi hal tersebut, Ivan Rahardjo menuturkan bahwa Keputusan OJK dinilai tepat karena nasabah bisa mendapatkan haknya atas aset tersebut.
“Dengan Wanaartha Life dilikuidasi justru bagus langkah yang baik yang diambil oleh OJK. Dengan likuidasi ini maka akan dihitung aset yang dimiliki dan akan dikembalikan ke nasabah,” tutur Irvan Rahardjo.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, para nasabah Wanaartha Life lebih memilih agar Wanaartha Life dipailitkan.
Menanggapi hal tersebut, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan bahwa permintaan pemegang polis untuk dilakukan proses kepailitan memang berdatangan.
Kendati demikian, Ogi mengatakan bahwa proses kepailitan saat ini tidak dapat dilakukan sejalan dengan proses pencabutan izin usaha yang telah diputuskan terhadap Wanaartha Life.
“Mengingat hari ini OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka proses pemailitan tidak dapat dilakukan kembali,” tutur Ogi dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, Benny selaku kuasa hukum nasabah Wanaartha bahkan telah meminta OJK untuk mengabulkan permintaan pailit.
“Saya telah melakukan pertemuan dengan OJK sesuai undangan yang disampaikan kepada kantor hukum kami sehubungan dengan adanya permohonan PKPU terkait permohonan pailit kita terhadap asuransi Wanaartha ini dapat dikabulkan atau diterima oleh OJK,” ujarnya Benny melalui YouTube dikutip Senin (31/10/2022).
Lantas, mengapa permohonan kepailitan tidak dapat langsung diajukan oleh pemegang polis?
Sejatinya, permohonan kepailitan perusahaan asuransi oleh kreditur atau dalam hal ini “pemegang polis” diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (“UU No.40/2014”).
Dalam hal ini, pemegang polis yang ingin mengajukan permohonan pailit wajib memohonkan melalui OJK. Nantinya, OJK akan mengajukan permohonan pailit tersebut kepada pengadilan niaga. Di sini, OJK memiliki hak untuk menyetujui maupun menolak permohonan pernyataan pailit yang disampaikan oleh kreditor.
Keputusan ini wajib disampaikan kreditor paling lama 30 hari sejak permohonan dari pemegang polis diterima oleh OJK. Apabila OJK menolak permohonan yang disampaikan oleh pemegang polis, maka OJK harus melakukan penolakan secara tertulis dan disertai dengan alasannya. Hal ini diatur dalam Pasal 51 UU No. 40/2014.
RAR








































