Adakah Potensi Sengketa Perdagangan Lahan Virtual Berupa NFT di Dunia Metaverse?
“Segala bentuk transaksi entah melalui dunia virtual maupun dunia nyata harus menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dalam transaksi di mana setiap orang diwakili oleh avatar segala hal bisa saja terjadi.”
Dunia sedang dihangatkan dengan keberadaan Metaverse sebagai second life, seseorang dapat melakukan kegiatan dalam dunia virtual salah satunya adalah transaksi jual beli. Metaverse sendiri adalah realitas digital yang menggabungkan aspek media sosial, game online, augmented reality (AR), virtual reality (VR), dan cryptocurrency untuk memungkinkan pengguna berinteraksi secara virtual.
Metaverse memiliki potensi yang besar bagi seseorang untuk berinteraksi, bekerja, belajar dan berkarya dengan melalui NFT (non-fungible tokens) yang menggambarkan objek aslinya.
Menjadi perhatian akhir-akhir ini mengenai transaksi jual-beli lahan virtual dalam Metaverse. Beberapa kalangan rela mengeluarkan dana yang besar untuk membeli lahan virtual berupa NFT. Sebidang tanah digital yang beli disimpan dalam NFT. Hal ini dianggap Investasi dan dapat menguntungkan kedepannya.
Tidak hanya itu beberapa perusahaan besar seperti Adidas, Nike dan Gucci juga mulai memasarkan produknya dalam Metaverse. Bahkan juga muncul Metaverse Bank seperti Industrial Bank of Korea dan Hana Bank yang menyatakan telah masuk ke metaverse untuk meningkatkan pelayanan pada nasabah.
Pengaturan NFT di Indonesia
NFT sendiri dikategorikan sebagai benda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 499 KUHPerdata benda adalah tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. NFT dapat dikategorikan dalam barang digital yang tidak berwujud. Barang digital yang merupakan barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, berdasarkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. NFT dapat dikatakan versi digital dari sertifikat kepemilikan atau keaslian yang secara aman tercatat dalam buku kas blockchain.
Di Indonesia, belum ada peraturan khusus yang membentuk dan menyebutkan atau NFT. Apabila NFT merupakan aset kripto maka berdasarkan ketentuan Hukum di Indonesia, kripto sebagai sarana investasi disebut sebagai aset kripto. Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perbappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka “Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain”.
Aset Kripto di Indonesia sebenarnya telah diakomodir oleh beberapa Pengaturan, diantaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Potensi Sengketa Membeli Lahan Virtual berupa NFT di Dunia Metaverse
Beragamnya transaksi jual beli lahan dapat menjamin proses jual beli menjadi aman atau bahkan bisa merugikan bagi para penggunannya? Dilansir dari www.lexology.com melalui Artikel yang berjudul “Real Property Dispute in a Virtual World” pada tahun 2006 jauh sebelum Metaverse menjadi perbincangan saat ini, terdapat sengketa yang menarik mengenai transaksi melalui avatar dalam Dunia Virtual, konsep transaksi yang terjadi mirip dengan Metaverse.
Penyedia layanan dunia maya “Linden” menghentikan akun penggunanya, ketika ditemukan bahwa ia telah menemukan cara untuk memperoleh tanah di dunia maya dengan harga yang lebih rendah dari pasar.
Pengguna membuat avatar untuk mewakili diri mereka sendiri dan dapat berinteraksi dengan orang lain di ruang virtual yang juga memungkinkan pengguna untuk bertransaksi dengan biaya tertentu, membeli properti virtual dalam game.
Pengguna menegaskan bahwa Linden mengambil alih propertinya dengan membatalkan transaksinya dan membekukan akunnya. Kasus yang awalnya diajukan di West Chester District Court kemudian pada tahun 2007 telah mencapai penyelesaian dengan memulihkan akun Pengguna. Kasus ini adalah potret menarik dari praktik yang hampir serupa dengan Metaverse juga dapat terjadi perselisihan.
Mungkin saat ini kita masih belum menemui adanya perselisihan atau permasalahan transaksi dalam Metaverse. Namun, tidak menutup kemungkinan permasalahan-permasalahan hukum dapat terjadi sehingga merugikan beberapa pihak. Permasalahan-permasalahan hukum dapat saja muncul, sebagaimana diketahui bahwa bagian penting dari mengamankan metaverse adalah menyiapkan sistem yang kuat untuk Verifikasi Identitas.
Di dunia di mana setiap orang diwakili oleh avatar, Penipuan identitas bisa Jadi terjadi. Hal ini memungkinkan salah satu pihak menyerahkan Ether (ETH) cryptocurrency tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Atau mungkin bisa terjadi pemilik proyek gagal untuk memberikan peta jalan proyek yang dijanjikan di awal dalam transaksi lahan virtual. Hal-hal demikian tentunya merupakan suatu yang tidak diinginkan bagi para Pengguna Metaverse.
Menjadi perhatian bersama bahwa segala bentuk transaksi entah melalui dunia virtual maupun dunia nyata harus menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Terlebih apabila nilai transaksi berjumlah besar, tentunya juga berpotensi adanya kerugian berjumlah besar pula.
Tentunya pengguna harus berhati-hati dan meminimalisir potensi sengketa atau menghindari kerugian dalam menjalankan transaksi dalam Metaverse. Jangan sampai niatan Investasi malah menjadi kerugian. Maka daripada itu perlu pertimbangan dan strategi yang tepat untuk melakukan Transaksi Metaverse.
FL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Mohamad Toha Hasan, Associate di Kantor Hukum Jakarta.
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































