Memahami Wewenang serta Fungsi Direktur dan Komisaris dalam Perusahaan
Keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kinerja optimal para karyawan saja namun dibalik tersebut, biasanya ada pimpinan yang siap sedia menjalankan segala tanggung jawab untuk menyelesaikan tugas hariannya. Untuk mewujudkan segala tujuan yang hendak dicapai perusahaan maka harus didukung oleh seluruh jajaran manajemen suatu perusahaan yang meliputi dewan direksi dan dewan komisaris serta stakeholders lainnya. Banyak yang masih kurang paham terhadap tugas, tanggung jawab dan fungsi dari direktur dan komisaris, padahal kedua posisi ini sebenarnya memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda.
Pelaksanaan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berarti mewajibkan Direksi untuk melaksanakan tugasnya dengan rajin, kehati-hatian, serta terampil dalam menyikapi segala persoalan. Dengan demikian yang harus diperhatikan Direksi bukan hanya perusahaan yang dipimpinnya, melainkan kepentingan pemegang saham dan pekerja di perusahaan tersebut. Direksi juga harus mampu mengartikan dan melaksanakan kebijakan Perseroan secara baik demi kepentingan Perseroan. Dengan demikian Direksi harus memiliki standar integritas dan loyalitas yang tinggi serta bertindak untuk kepentingan Perseroan.
Direksi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, maka dianggap melakukan tindakan yang melampaui kapasitas yang diberikan Perseroan.
Lalu, bagaimana pengaturan kewenangan, fungsi serta pertanggungjawabannya? Mari diskusi lebih dalam di webinar Friday I’m In Law Series: “Memahami Wewenang serta Fungsi Direktur dan Komisaris dalam Perusahaan”. Dengan Narasumber: Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers, Jumat, 04 Maret 2022 melalui platform Zoom Webinar.
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Pengusaha. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:








































